Home / Korupsi : Jaksa minta Mahkamah Agung Menvonis Dahlan Iskan,

Kejati Heran, Kasasi Dahlan Lama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2019 09:06 WIB

Kejati Heran, Kasasi Dahlan Lama

Budi Mulyono, Raditya Khadaffi Tim Wartawan Surabaya Pagi JAKSA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, juga heran perkara Kasasi terdakwa korupsi Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Dahlan Iskan, tak kunjung diputus. Beberapa dosen hukum dan praktisi hukum curiga ada sesuatu. Padahal kasus korupsi umumnya diputus kasasi lebih cepat. Sedangkan kasasi Dahlan Iskan, dikirim ke Mahkamah Agung sejak bulan Oktober 2017 tapi sampai akhir Maret 2019, belum ada pemberitahuan putusan kasasi yang diajukan Jaksa. Kasasi Kejaksaan diajukan setelah hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dari hukuman 24 bulan penjara menjadi bebas murni. Padahal, dalam putusan majelis hakim PT, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dua dari lima hakim, menegaskan, bahwa Dahlan Iskan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua hakim itu Irwan Rambe SH, MH dan Mulijanto SH, MH. Dua hakim ini berasal dari dari hakim ad hoc dan hakim karir. Sedangkan Majelis hakim banding yang menyatakan Dahlan Iskan bebas murni terdiri Andriani Nurdin (Ketua), Syamsul, dan Moch. Ichwan. Kejati Menyayangkan Majelis Banding Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, menyayangkan, majelis hakim tingkat banding, tidak menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya. Majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Dimana majelis hakim tingkat banding hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja, tanpa mengesampingkan keterangan saksi lain, beber Richard, kepada Surabaya Pagi, Senin (25/3/2019) kemarin. Richard, ditemui di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Richard, yang telah mengikuti kajian hukum atas putusan banding Dahlan Iskan, heran dalam putusan yang tidak bulat, tiga hakim termasuk Ketua Majelis hakimnya mengesampingkan keterangan saksi-saksi lain, sebagaimana perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan sangat jelas, keterlibatan terdakwa Dahlan Iskan, tetapi kok bisa dilepaskan. Padahal, keterangan saksi-saksi lain, dapat menjelaskan perbuatan materiil terdakwa Dahlan saat melakukan pelepasan aset PT PWU Jatim, baik aset yang di Kediri maupun yang ada di Tulungagung, ungkap Richard. Ada Dissenting Opinion Richard menjelaskan, bahwa pada pada pasal 189 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri. Bahwa seharusnya dihubungkan dengan alat bukti lain baik keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk maupun barang bukti, katanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri, juga sependapat dengan pertimbangan hakim anggota keempat, Irwan Rambe yang memberikan pendapat berbeda. Richard menjelaskan, bahwa hakim Irwan Rambe dan Muljianto dalam putusannya, berpendapat semua unsur dalam dakwan primair pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi. Jadi, kami sudah sependapat dengan dua hakim itu. Khan ada dissenting opinion. Maka itu, setelah menerima salinan putusan PT, kami langsung kirim memori kasasi dan sudah dikirimkan. Memori kasasi Jaksa sangat detail kajian hukumnya dan tebalnya 147 halaman, jelas Richard kepada Surabaya Pagi, Senin (25/3/2019). Kejati Minta Dahlan Divonis 6 Tahun Sementara, Surabaya Pagi melakukan penelusuran di internal Kejati Jatim, bahwa Memori Kasasi perkara Dahlan Iskan, dikirim ke Mahkamah Agung, dengan permintaan bahwa MA untuk memutus Dahlan Iskan dengan pidana penjara 6 (enam) tahun penjara. Pertimbangan-pertimbangan yang diajukan JPU dalam memori Kasasi berdasarkan pasal 224, 245, 248, 253 dan 255 Ayat (1) KUHAP. Berikut petikan memori Kasasi yang diajukan oleh Kejati Jatim, yang didapat Surabaya Pagi, Senin (25/3/2019). Batalkan Putusan Pengadilan Tinggi Akhirnya berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan sebagaimana telah kami uraikan diatas, dengan mengingat pasal 224, 245, 248, 253 dan 255 Ayat (1) KUHAP, kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung RI memutuskan: 1. Menerima Permohonan Kasasi ini ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY tanggan 31 Agustus 2017 atas nama terdakwa Dahlan Iskan. 3. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut. 4. Menyatakan terdakwa DAHLAN ISKAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undnag-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan orimair Jaksa Penuntut Umum. 5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DAHLAN ISKAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa ditahan di Rutan. Bayar Uang Pengganti Rp 8,3 miliar 6. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa DAHLAN ISKAN sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. 7. Menyatakan uang pengganti sebesar Rp. 8.381.828.000,- (delapan milyar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa DAHLAN ISKAN sebesar Rp. 4.190.914.000,- (empat milyar seratus sembilan puluh juta smebilanratus empat belas ribu rupiah) dan jika tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp. 4.190.914.000,- (empat milyar seratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) dibebankan kepada PT. SEMPULUR ADI MANDIRI dan jika tidask dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa. Sesuai dengan Tuntutan Pidana dari kami Jaksa Penuntut Umum No. Reg Perk : PDS-40/0.5.10/Ft.1/11/2016 tanggal 07 April 2017. Demikian Memori Kasasi ini kami buat dengan harapan kiranya dapat diterima oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Putusan Wisnu Wardhana Lebih Cepat Sampai Senin kemarin, kata Richard Marpaung, Kejati masih menunggu kabar dari MA, terkait pengajuan Kasasi dalam perkara Dahlan Iskan. Masih belum ada kabar dari Mahkamah Agung), kata Richard lagi, Saat ditanya, kenapa putusan Kasasi Wisnu Wardhana hingga terjadinya eksekusi Januari 2019, lebih cepat ketimbang proses Kasasi Dahlan Iskan. Kejati enggan menjelaskan detail. Coba tanya MA saja mas. Kita ini hanya menunggu saja. Yang pasti Kasasi sudah kita kirim 2017 lalu, tambahnya. Beberapa kolega Dahlan Iskan, mengatakan meski kasasi belum diputus dan turun ke Pengadilan Negeri Surabaya, mantan bos Jawa Pos itu merasa yakin, dirinya tetap bebas murni, tidak seperti Wisnu Wardhana, bawahannya. Saya dengar ada yang mengurus, kata pengusaha yang kenal dengan Dahlan Iskan. Sementara di lingkungan PN Surabaya, saat ini ada suara-suara yang mengatakan sejumlah pengacara yang memiliki koneksi di Mahkamah Agung. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU