Home / Hukum & Pengadilan : Dugaan Korupsi di PT Jamkrida Jatim Rp 6 M

Kejati Kantongi Calon Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Nov 2018 09:16 WIB

Kejati Kantongi Calon Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan penuntasan dugaan kasus korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar. Pekan ini, penyidik akan memeriksa secara maraton saksi-saksi terkait kasus ini. Sementara DPRD Jatim meminta agar BUMD milik Pemprov Jatim itu diaudit khusus. Pasalnya, pendapatan PT Jamkrida hanya 3 persen dari penyertaan modal. Kalah jauh dari BUMD lain bisa mencapai 30 persen dari modal disetor. ------- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung meyakinkan bahwa penanganan dugaan korupsi Jamkrida Jatim ditangani secara serius oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Pekan ini, Richard mengatakan, penyidik akan memeriksa para saksi terkait kasus ini. Minggu-minggu ini rencananya pemeriksaan lima orang saksi terkait kasus Jamkriad. Tujuannya guna membuat terang penyidikan kasus ini dan mengetahui pihak yang bertanggungjawab (tersangka, red) dalam kasus ini, kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018). Pemeriksaan saksi-saksi ini, lanjut Richard, sebagai upaya penyidik membuat jelas siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam kasus Jamkrida. Sekaligus sebagai upaya penetpan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Sayangnya Richard enggan membeberkan siapa saja dan darimana saksi-saksi yang akan dipanggil ini. Intinya pekan ini periksa saksi-saksi terkait. Untuk siapa saja saksinya, itu masuk dalam teknis penyidikan, jelas Richard. Calon Tersangka Ditanya terkait calon tersangka dalam kasus ini, mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini tak menampik jika penyidik sudah ada gambarang terkait pihak yang bertanggungjawab. Tapi hal itu, menurut Richard, masih harus dibuktikan dulu dengan alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi Jamkrida ini. Pasti sudah kelihatan siapa yang bertanggungjawab. Tapi harus disusun dulu alat bukti untuk penetapannya, tegas Richard. Disinggung terkait adanya wacana penyitaan aset-aset milik Dirut PT Jamkrida untuk menutup kerugian, Richard enggan berspekulasi. Pihaknya masih menunggu npada proses penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Jatim. Masih menunggu proses penyidikan kasus ini. Jika nantinya memang ada penyitaan aset-aset, proses hukum kasus ini terus berlanjut, tandasnya. Untuk diketahui, adanya dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik Pemprov Jatim tersebut berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari audit itu, pada 2016 ditemukan ada dana Rp 6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim diduga digunakan untuk keperluan lain. Kasus ini pun sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk memperkuat alat bukti, Kejati Jatim juga akan meminta data kerugian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim. Dewan Curiga Mencuatnya dugaan korupsi keuangan di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jatim direspon kalangan DPRD Jawa Timur. Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah bahkan sudah mencurigai sejak lama ada kejanggalan di BUMD yang punya core bisnis penjaminan kredit usaha kecil ini. Kecurigaan itu terlihat ketika membandingkan antara kinerja BUMD lain dengan bidang usaha yang hampir sama. Yakni antara PT Jamkrida yang dimodali murni dari Pemprov Jatim dengan PT Askrida yang modalnya adalah shared saham antara daerah dengan pusat. Jamkrida dilihat dari prosentase deviden (setor pendapat ke pemprov Jatim) profitnya sangat kecil. Kalah jauh dengan Askrida yang sama-sama perusahaan penjamin. Ini yang selalu menjadi pertanyaan kami. Askrida saja pendapatannya bisa 30% dari modal disetor, nah ini Jamkrida hanya 3% dari penyertaan modal, ungkap Anik, Selasa (6/11/2018). Politisi perempuan dari PKB ini menjelaskan, selama ini Komisi C tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan secara langsung ke BUMD. Terlebih dalam hal pengawasan teknis kinerja sehari-hari. Komisi C sebagai lembaga legislatif hanya menjalankan fungsi pengawaaan politis. Kita hanya mengawasi apakah pelaksanaan kinerja jamkrida sudah sesuai sasaran tujuannya. Pengawasan hanya politis, Seperti berapa modalnya, berapa setoran PAD nya, dan apa saja pengembangannya, papar Anik. Dengan adanyanya kejadian yang cukup mencoreng BUMD Pemprov Jatim ini, kata Anik, Pemprov Jatim diharapkan segera melakukan restruksasi direksi secepatnya. Pemegang saham, dalam hal ini Gubernur, harus segera memilih direksi yang baru. Secepatnya harus ada direksi yang baru, direksi itu dipilih dari orang yang tidak cuma mampu, tapi kapable dan kredible dan bersih dari korupsi, paparnya. Rombak Direksi Selain itu, Biro Perekonomian Pemprov Jatim sebagai Pembina BUMD juga harus semakin aktif intens melakukan perbaikan internal dan pembinaan internal terhadap Jamkrida. Kejanggalan-kejanggalan di BUMD seperti itu, biro ekonomi yang lebih tahu. Karena urusan teknis ada di bawah kewenangan biro perekonomian sebagai pembina BUMD, ungkap Anik lagi. Yang paling penting, selain segera melakukan restrukturisasi majamenen, kata Anik, Pemerintah Provinsi juga harus mempunyai audit khusus terhadap PT Jamkrida dan juga 9 BUMD lain milik Jatim. Ini untuk antisipasi untuk BUMD agar tidak terjadi persoalan keuangan sedemikian lagi. Sehingga tidak ada lagi penyelewengan keuangan. Tidak hanya jamkrida tapi juga BUMD yang lain. Karena saya melihat pendapatan BUMD seperti Jamkrida tidak maksimal perlu dicek lebih dalam, terangnya. Fungsi BUMD Ia menyadari bahwa Fungsi BUMD ada dua. Yakni fungsi sosial oriented kemudian profit oriented. Tapi bagaimanapun yang namanya usaha, harus mampu bersaing dengan swasta. Apalagi BUMD disupport oleh penyertaan modal dari pemerintah yang harus terus dikembangkan usahanya, jelasnya lagi. Dikatakan Anik, selama ini, posisi Jamkrida sudah bagus secara social oriented. Maka jika kemudian saat ini muncul masalah keuangan maka, pihaknya menyerahkan kepada pihak berwajib. Untuk menjamin kerugian negara bisa kembali. Saya Setuju dengan usulan Gubernur, yakni mengamankan aset dirut, paparnya. rko Jamkrida Sepi Sementara itu, saat Surabaya Pagi mendatangi kantor PT. Jamkrida Jatim di Jalan Brigjend Katamso No. 121 Waru, Sidoarjo, Selasa (6/11) pagi sekitar pukul 10.00, tampak sepi dan lengang. Baik mobil dan motor di tempat parkir hanya terlihat beberapa saja. Hanya petugas keamanan yang terlihat di di lobi. Syarifuddin, petugas keamanan itu menuturkan setiap harinya kantor yang masih numpang di gedung UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Provinsi Jawa Timur (OKKPD Jatim) ini sepi-sepi saja. Pak Nur Hasan (Dirut Jamkrida, red) sudah diganti posisisnya oleh Pak Sulton sejak September 2018 lalu, sebut dia saat Surabaya Pagi menyatakan akan melakukan konfirmasi berita ke direksi PT Jamkrida. "Sekarang beliau rapat di Pemprov. Biasanya sampai malam, biasa akhir tahun rapat anggaran," imbuh Syarifuddin. Ditanya pejabat lain untuk dimintai keterangan, Syarifuddin mengatakan sebenarnya bisa ke bagian umum. Namun saat ini juga masih sibuk dengan urusan rekapitulasi akhir tahun. Dia juga menjelaskan kira-kira ada 45 orang yang menjadi pegawai dan staf di PT. Jamkrida Jatim. "Semua sedang sibuk mas. Akhir tahun memang begitu," timpalnya lagi. n bd/rko/qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU