Kejati Pastikan Masyarakat Pembeli Tanah YKP tak Dirugikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jul 2019 23:50 WIB

Kejati Pastikan Masyarakat Pembeli Tanah YKP tak Dirugikan

Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan penyidikan dugaan kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya tak merugikan masyarakat. Terutama terkait aset tanah milik YKP maupun PT YEKAPE yang sudah beralih (dibeli lunas) ke pihak lain, Korps Adhyaksa memastikan tak akan ada penyitaan aset tersebut. Kalau sudah beralih atau dijual dan sah menurut hukum, ya tidak dipermasalahkan. Kami hanya mengejar aset yang sisa dan yang dikelola, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (7/7). Didik pun menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan aset yang sudah dijual maupun di beli pihak lain. Bahkan pihaknya memastikan saat ini Kejaksaan hanya mengejar aset sisa yang dimiliki YKP maupun PT YEKPAE. Dan juga mengejar aset yang masih dikelola. Kalau yang sudah beli, ya sudah tidak dipermasalahkan. Tidak mungkin orang yang sudah beli, terus kita ambil lagi dan menyita. Bisa-bisa Kejaksaan digugat orang banyak, jelasnya. Tidak Penyitaan Aset Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan merugikan masyarakat yang sudah membeli aset maupun tanah milik YKP dan PT YEKAPE. Apalagi kalau sudah lunas dan proses maupun sudah bersertifikat, Didik memastikan tidak ada penyitaan aset dari Kejaksaan. Silahkan saja, itu hak dia. Bahkan kalau pun ada yang sudah berjalan (kredit) separuh, itu haknya dan teruskan. Kalau mungkin penyerahan (ke Pemkot), kan nanti bayarnya tidak lagi ke yang meguasai sebelumnya, tapi ke Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham, tegasnya. Tunggu Audit BPKP Disinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, Didik enggan berpspekulasi. Pihaknya memastikan saat ini masih menunggu proses audit kerugian negara pasti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kita menunggu audit dari BPKP. Nanti akan diketahui berapa (kerugian negara) dan kemana saja (aliran uang) itu, pungkasnya. Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim sudah melakukan pencekalan pihak terkait kasus YKP. Pencekalan dilakukan terhadap lima orang yang merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Kelimanya yaitu Drs. Surjo Harjono,SH, H; Mentik Budiwijono; H Sartono, SH, H; Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo. Sebelumnya, pihak dari YKP, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono, menyatakan segera mengundurkan diri dari pengurus dan akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6) lalu. Didampingi anggota dewan pembina, yakni Chiorul Huda, Sartono sekaligus menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditanda tangani seluruh anggota dewan pengurus. Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Sekaligus juga menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim, kata Sartono beberapa waktu lalu. Mengenai alasan pengunduran diri dan penyerahan aset, Sartono mengaku para pembina sudah lanjut usia. Usia saya sendiri sudah 81 tahun, saatnya mundur. Dan selama ini kami mengelola YKP karena ditunjuk oleh almarhum Wali Kota Surabaya, Soenarto, ungkapnya.bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU