Kejati Segera Panggil Eks Dirut PT DPS dan Rekanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Des 2018 10:38 WIB

Kejati Segera Panggil Eks Dirut PT DPS dan Rekanan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah memanggil mantan Direktur Utama PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya), Riry Syeried Jetta pada Kamis (29/11) lalu. Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp 100 miliar. Kamis pekan lalu saksi Riry, mantan Dirut PT DPS sudah kami panggil terkait dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (2/12). Didik menjelaskan, pemanggilan saksi mantan Dirut PT DPS ini masih berkutat terkait penyidikan dugaan korupsi di PT DPS. Sebenarnya, sambung Didik, penyidik pidsus juga memanggil rekanan yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Sayangnya rekanan ini tidak memenuhi panggilan dari penyidik Pidsus Kejati Jatim. Sebenarnya yang dipanggil dua saksi, tapi saksi dari pihak rekanan tidak hadir. Tapi akan kita jadwalkan kembali pemanggilannya pekan ini, jelas Didik. Ditanya perihal kuat dugaan kedua saksi itu sebagai tersangka, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku masih menunggu proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini. Belum kesitu (penetapan tersangka). Tunggu tanggal mainnya, kan sudah penyidikan, tegasnya. Senada dengan Aspidsus, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Dsepinola mengaku sudah memanggil mantan Dirut PT DPS pada Kamis (29/11) lalu. Antonisu mengaku, saksi yang dipanggil sebenarnya dua orang, yakni mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta dan rekanan, yakni Antonius Ari Saputro. Namun yang datang hanya mantan Dirut PT DPS. Saksi yang hadir hanya mantan Dirutnya, yakni Pak Riry. Sedangkan dari rekanan, yakni Antonius Ari Saputro tidak hadir. Tapi pekan ini kita jadwalkan pemanggilan kembali, ucapnya. Mantan Kasubbag Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Toboali, Bangka Belitung ini menambahkan, Kamis (6/12) pekan ini pihaknya memanggil kembali kedua saksi tersebut. Sebab, pemeriksaan terhadap kedua saksi masih belum selesai. Keduanya akan kami panggil lagi pada Kamis pekan ini, tambahnya. Disinggung dugaan kuat kedua saksi ini sebagai tersangka, Antonius enggan merincikan. Senada dengan Aspidsus, pihaknya mengaku masih menunggu penyidikan kasus ini. Belum dulu (penetapan tersangka) lah. Tunggu penyidikannya saja, pungkasnya. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap kedua saksi kasus ini, yakni mantan Dirut PT DPS dan seorang rekanan. Bahkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim sebelumnya mengatakan, kedua saksi tersebut sudah dilakukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri. Ada dugaan kuat terhadap kedua orang ini (Eks Dirut PT DPS dan rekanan). Tapi secara formal belum kita tetapkan, kata Sunarta beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU