Kejati Sulsel Selamatkan Uang Korupsi Rp 10 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jan 2019 10:17 WIB

Kejati Sulsel Selamatkan Uang Korupsi Rp 10 M

SURABAYAPAGI.com, Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi SH mengatakan, sepanjang tahun 2018 pihaknya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10 miliar. Uang itu telah disetor ke kas yang telah disiapkan Menteri Keuangan melalui kerja sama dengan Bank Indonesia. "Tahun 2018 diselamatkan uang negara dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebesar Rp 10 miliar. Itu semua dari kasus atau perkara Tipikor yang ditangani Kejati Sulsel dan jajaran yakni 28 Kejari dan 9 Cabjari se wilayah Sulsel dan Sulbar sebanyak 148 perkara dengan ratusan tersangka," beber Tarmizi di aula kantor Kejati, Senin, (31/12). Sementara jumlah DPO tersangka dan terdakwa pada kasus Tipikor yang belum tertangkap di tahun 2018 sebanyak 30 orang. Tetapi ada 24 DPO tunggakan tahun 2017 yang tertangkap di tahun 2018. "Ada 30 DPO kasus Tipikor di tahun 2018 belum tertangkap. Selain itu ada 24 DPO tunggakan tahun 2017 berhasil ditangkap tahun 2018 ini," kata Tarmizi. Lebih jauh dijelaskan, dari 30 DPO yang belum tertangkap itu, dua di antaranya adalah DPO Kejati Sulsel, 28 lainnya adalah DPO Kejari-kejari yang ada di wilayah Sulsel dan Sulbar. DPO Kejati Sulsel itu adalah Jen Tang alias Soedirjo Aliman dan Rosdiana Hardits. Jen Tang adalah tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan penyewaan lahan negara dalan kawasan pembangunan Makassar New Port, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 lalu. Di Makassar, Jen Tang terkenal sebagai pengusaha hotel dan reklamasi. Sementara Rosdiana Hardits adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Perintis. Sl-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU