Kelompok Pajero Kembali Disergap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2018 20:13 WIB

Kelompok Pajero Kembali Disergap

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) sepertinya tidak pernah jera dengan sergapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut terbukti dengan tetap tumbuh suburnya para pengedar. Untuk memberantas pengedar okerbaya PAJERO (Penggemar Jajan Destro) Satuan Unit Narkoba Polres Blitar Kota membedangus para pengedar yang masih dalam usia produktif ini masih menjalani pemeriksaan di satuan reskoba. Dari penangkapan pelaku yang berasal dari luar pulau ini, petugas berhasil menyita belasan ribu Pil Double L yang dikemas dengan bungkus llastik yang berlebel Vitamin B1 keluaran salah satu Produk BPF Palembang. Kapolres Blitar Kota AKBP. Ade Wirawan Siregar SH,.S.Ik, menerangkan jika peristiwa ini menunjukkan masih banyaknya para pengedar okerbaya dikalangan masyarakat dan ia akan terus berusaha menangkap para pengedar tersebut. "Apapun bentuknya baik komplotan maupun perorangan, kita akan tetap lalukan penangkapan, karena ini benar-benar sudah meracuni jiwa masarakat, kusunya kalangan pelajar," tegas AKBP Ade Wirawan Siregar, Senin (19/2/2018), sambil menunjukan barang bukti hasil sitaanya. Penangkapan para tersangka menurut keterangan Kapolres Blitar Kota berdasarkan laporan dari masyakat. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap Marwoto (23) warga Desa Selopuro Kec. Selopuro Kab.Blitar. Tertangkapnya Marwoto, akhirnya diketahui jika pil jenis destro dibeli dari Mohammad Rojikin warga Desa Siaman Kec. Kesamben Kab.Blitar. Dari tangan kelompok Mr. (Muhamad Rojikin) kita berhasil menyita sekitar 18 ribu pil, serta tiga buah HP android serta uang ratusan ribu rupiah," ungkapnya. Pengedar okerbaya mengaku jika pil tersebut biasanya dijual kekalangan pemuda, di terminal, dan di tempat-tempat nongkrong. Biasanya pelaku menjual tiap 5 butirnya seharga Rp 15 ribu. Pelaku okebaya yang berhasil ditangkap akan dikenakan pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU.RI.no.36/2009 tentang UU Kesehatan.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU