Keluarga Minta Kasus Bapak Bunuh Anak Dihentikan, Ini Kata Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 11:41 WIB

Keluarga Minta Kasus Bapak Bunuh Anak Dihentikan, Ini Kata Polisi

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Polisi sudah menetapkan Ahmad Kohir (45) sebagai tersangka pembunuh Mohamad Aziz (17), anak kandungnya sendiri. Polisi tetap memproses sesuai prosedur meski Kamirah (45). istri Kohir, meminta suaminya dibebaskan. "Meski keluarga telah ikhlas atas meninggalnya korban, kami tetap memproses sesuai prosedur. Saya rasa itu dilihat dulu, apa maksudnya dan sebagainya, bukan kami nenolak, tetapi ini murni untuk penegakan hukum," ujar Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Kamis (8/3/2018). Kasus yang menjerat warga Dusun Balibatur, Desa Temboro, Kecamatan Karas tersebut kata Kapolres Magetan, tidak akan melibatkan dokter kejiwaan. Tersangka dalam kondisi sehat dan sadar saat nekat memukul kepala anak kandungnya dengan palu. Muslimin mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atas permintaan istri korban. "Kami juga koordinasi ke JPU mengenai apakah hal demikian diakomodir atau tidak soal permintaan istri. Inikan masih pemeriksaan awal. Minggu depan kami gelar rekonstruksi untuk lebih detailnya," tandas Muslimin. Diketahui pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 mengenai penghapusan KDRT. Pelaku terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup. (dtk/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU