Keluarga Pasien Covid-19 Terima Bantuan Uang Tunai dari Pemkab Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jul 2020 19:08 WIB

Keluarga Pasien Covid-19 Terima Bantuan Uang Tunai dari Pemkab Jombang

i

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab serahkan bantuan uang tunai secara simbolis kepada Pemdes Keplaksari. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Para keluarga dari pasien positif Covid-19 menerima bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta per kepala keluarga (KK) dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penyaluran bantuan langsung tunai untuk keluarga pasien Covid-19 itu, dilakukan oleh Bupati Jombang yang diberikan secara simbolis di Balai Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan pada Rabu, (01/7/2020) siang.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Bantuan sosial yang baru pertama kalinya disalurkan oleh Pemkab Jombang untuk keluarga pasien Covid-19 ini, diserahkan ke Pemdes Keplaksari sebagai perwakilan dari keluarga pasien. Total Rp 9 juta untik 9 KK.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menuturkan, bahwa hari ini gugus tugas menyampaikan stimulus kepada warga yang terdampak positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di tennis indoor maupun di STIKES atau mandiri.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Segera Salurkan Bantuan 1.000 Baja Ringan ke Pulau Bawean

"Stimulus kita kepada keluarga mendapat Rp 1 juta dan beras 5 kilogram per-keluarga. BLT tersebut akan menjangkau 254 KK yang merupakan keluarga pasien Covid-19 di kota santri," tuturnya, kepada jirnalis.

Mundjidah menerangkan, BLT senilai Rp 1 juta itu untuk membantu keluarga pasien selama ditinggal menjalani masa karantina. "Semua kita salurkan hari ini. Semua keluarga pasien akan menerima stimulus bantuan itu," terangnya.

Baca Juga: Pasukan Tambahan Dikirim Bantu Penanganan Bencana di Bawean

Mundjidah mengungkapkan, sebenarnya bantuan untuk keluarga pasien positif Covid-19 ini sudah digagas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jombang sejak lama.

"Ide ini sudah mulai dari awal. Tapi kita masih cari payung hukumnya, karena tidak boleh warga menerima bantuan dobel. Ya akhirnya baru bisa terealisasi saat ini," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU