Keluarga Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Nov 2019 19:24 WIB

Keluarga Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca melaporkan penyidik Cybercrime ke propam polda jatim, kuasa hukum keluarga tersangka yang diduga menjadi korban pemerasan dua oknum penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, melayangkan surat penangguhan penahanan. Imam Asmara Halim, kuasa hukum dari keluarga tersangka yakni, Peter Tedjakusuma orang tua dari tersangka Max Vixel. Tandjong Widjojo ayah dari tersangka Michael Candra. Tjeng Stephanie ibu dari tersangka Kenno dan Rosa Agustina ibu kandung dari tersangka Hansei mengatakan, keluarga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan bagi anak-anaknya. "Kami ingin menyampaikan permintaan penangguhan penahanan atas penahanan yang dilakukan terhadap empat tersangka. Penangguhan penahanan ini kami mohonkan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik," kata Imam yang datang bersama rekan sesama kuasa hukum Aulia Rahman serta orang tua dari masing-masing tersangka usai melayangkan surat penangguhan penahanan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (6/11/2019). Ia menerangkan, alasan melayangkan surat penangguhan penahanan karena ada penjaminan dari orang tuanya masing-masing. Kemudian, sanggup berjanji kooperatif dan tidak melarikan diri. "Kemudian, barang bukti yang sudah disita dan ada di penyidik. Saya kira, apa yang disangkakan dari barang bukti dan kesaksian-kesaksian dari para saksi dan tersangka, saya kira sudah cukup. Sehingga tidak perlu lagi penahanan jika dirasa cukup," tuturnya. "Silahkan saja permulaan bukti cukup, untuk dilanjutkan," tambahnya. Dan sekarang, kami minta pengajuan penahanan. "Kemudian penangguhan penahanan sudah masuk ke ranah yang ke pro justicia. Jadi berbeda, di satu sisi di pihak penegak hukum penyidik, tingkah lakunya. Kemudian satu sisi ke pemeriksaan pokok perkaranya," jelasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pengajuan penahanan adalah hak setiap warga negara yang berperkara. "Ada beberapa kriteria alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, mungkin masih sekolah lagi, menjadi tulang punggung keluarga, kuliah," kata Barung. "Alasan objektif, penagguhan boleh saja diajukan, yang penting ada penjaminnnya, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannnya. Surat pengajuan penahanan nanti akan dinilai sendiri oleh penyidik," terangnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU