Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Kemana Larinya Uang Kastemer? Ini Undercover Saya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Agu 2018 06:33 WIB

Kemana Larinya Uang Kastemer? Ini Undercover Saya

Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Sampai awal Agustus 2018 ini, penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur sudah menahan tiga tersangka, meski telah menetapkan enam tersangka. Dakwaan yang dibidik Polda Jatim kepada enam tersangka adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Khusus sangkaan TPPU, Penyidik Polda Jatim merapel tiga pasal TPPU yaitu Pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kenyataannya, hingga sekarang kejahatan tindak pidana pencucian uang diakui sebagai suatu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime), yakni suatu kejahatan yang melibatkan orang-orang memiliki kesempatan dan kapasitas tertentu, bahkan dapat melibatkan banyak pihak. Dalam tindak pidana pencucian uang pasal 3, misalnya, memiliki kaitan dengan tindakan hukum menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (dalam hal ini membelanjakan berupa saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia) sehingga dapat terkena pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar. Tindak pidana ini pernah diterapkan pada Nazarudin, bendahara Partai Demokrat dan bos First Travel, perusahaan umroh Jakarta. Kemudian Pasal 4 yang menyatakan : Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal ini terkait penyamaran dana yang dilakukan oleh bos-bos Sipoa. Arah Polda bisa mengkaitkan bos Sipoa disangka melakukan perbuatan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan dana kastemer Royal Afatar World, New Mounth Afatar dan Hong Kong In Surabaya dengan mengalihkan dana kastemer ke tabungannya dan seterusnya. Bisa jadi, dana kastemer Sipoa ini ditransfer ke beberapa tabungan istri, anak, adik, ibu dan ayah mertua. Selain itu dana tersebut juga bisa dipakai untuk membeli barang-barang seperti apartemen dan mobil. Atas perbuatan ini bos-bos Sipoa bisa disangkakan telah menyamarkan asal-usul uang hasil penggelapan dana kastemer di tiga proyek tersebut sekaligus proyek-proyeknya di Bali bersama Jeffry Surjono dan Yahya. Sedangkan sangkaan Pasal 5, yang menyatakan Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. Isi pasal ini, dapat disimak bahwa Pasal 5 dapat menyentuh istri, anak dan mertua bos-bos Sipoa. Dalam hal ini bisa menyentuh juga Rusdi Tumbelaka, mertua Aris Birawa. Selain Pdt Ronny Suwono berserta istri, anak dan keponakannya. Mereka akan diusut oleh Polda Jatim terkait dugaan menerima transferan Budi, Klemen, Aris dan Pdt Ronny, serta menikmatinya dengan dipakai untuk membeli beberapa barang seperti apartemen dan mobil. Ketentuan ini bernuansa keterlibatan keluarga bos-bos Sipoa, terkait menerima aliran uang yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana yang dilakukan oleh suami-suaminya yang menjadi pendiri dan direksi Sipoa Group. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Dari beberapa kali diskusi dengan beberapa penyidik tindak pidama pencucian uang di Direskrimsus Polda Jatim, penyidik ini mengakui pembuktian tindak pidana pencucian uang tidak mudah pembuktiannya seperti tindak pidana umum. Tidak mudahnya pembuktian utamanya menyangkut modus kejahatan TPPU yang begitu sulit dibuktikan. Seorang akademisi hukum di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang saya temui mengakui sulitnya pembuktian TPPU. Disarankan, penyidik perlu melakukan berbagai terobosan- dalam sistem hukum di Indonesia. Salah satu terobosannya, disarankan sejak tingkat penyidikan, sudah menerapkan asas beban pembuktian terbalik. Maklum, dalam proses pemeriksaan perkara pidana, pembuktian merupakan bagian penting dalam pencarian kebenaran materiil. Apalagi kasus TPPU. Bahkan diakui oleh kalangan praktisi hukum bahwa beban pembuktian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada suatu pihak untuk memberikan suatu fakta di depan sidang pengadilan. Termasuk beban pembuktian terbalik atau omkering van bewijslaat dalam TPPU. Menurut pakar TPPU, penerapan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang memiliki urgensi yang tinggi. Mengingat, beban pembuktian terbalik atas asset yang dimiliki oleh tersangka yang disangkakan melakukan TPPU. Tersangka TPPU diminta membuktikan caranya memperoleh asset yang dimiliki pribadi atau korporasinya. Apakah bos Sipoa bisa membuktikan mendapat asset pribadi dan perusahaan dengan cara-cara tidak sah, yakni dengan cara melanggar hukum? Secara teoritis, beban pembuktian terbalik didefinisikan bahwa yang mempunyai beban pembuktian adalah terdakwa. Sedangkam penuntut umum akan bersikap pasif. Artinya, bila terdakwa gagal melakukan pembuktian, maka dia akan dinyatakan kalah atau bersalah. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Kemana larinya uang kastemer, investor dan pemilik tanah yang dikelola bos-bos Sipoa saat ini?. Fakta kasat mata yang saya amati sejak akhir tahun 2016 hingga Maret 2018 adalah kehidupan Aris Birawa yang melompat kemewahannya. Menurut Kim Sung, sebelum bekerja di Sipoa, Aris bekerja di kalangan pengusaha kayu. Saat itu, Aris masih naik sepeda motor dan bertempat tinggal di sebuah kampung, belum di perumahan mewah, Galaxi Bumi Permai. Rusdi Tumbelaka, menurut kawan-kawan seusianya (seangkatan dengan Ferry Sutan dan Peter Bookley. Keduanya kini membuka usaha jasa hukum. Ferry Sutan masih bersaudara dengan Rusdi. Sedangkan Bookley, adalah teman seselancar dalam urusan bisnis. Sedangkan Kim Sung, pengusaha jasa lelang yang kenal dengan Poli, adik Rusdi), dulu pernah tersangkut perkara pemalsuan sertifikat Bank Umum Mojopahit Jaya (BUMJ). Dalam kasus yang menggemparkan kalangan pengusaha Tionghoa Surabaya, tahun 1980an, Rusdi, tidak sampai ditahan. Tetapi Paul Tumbelaka, adiknya yang dibui. Kasus BUMJ yang berkantor di gedung Go Skate Jl. Embong Malang Surabaya, melilit Gedung mall Bubutan. Dalam kasus BUMJ ini, pelaku utama adalah Jun Kuang alias Effendi Ongko. Ada Paul Tumbelaka, adik Rusdi Tumbelaka. Kasus BUMJ menyangkut pemalsuan depositi palsu yang diterbitkan sebuah bank swasta. Uang yang dimainkan oleh Logi, Dirut BUMJ dan Paul Tumbelaka, sekitar Rp 100 miliar. Kini Aris menjadi kolektor mobil built up yang harganya miliaran. Termasuk koleksi burung-burung langka. Untuk urusan burung, Aris, sampai membuat sangkar yang luas di rumahnya. Terkait harta Aris Birawa, yang paling muda diantara Trio Sipoa, bagaimana dengan kekayaan Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, yang lebih senior dari Aris Birawa dan Pdt Ronny Suwono?. Artinya, tidak masuk akal, harta Budi Santoso, big boss Sipoa, lebih kecil dibanding harta Aris Birawa, Klemens Sukarno Candra dan Pdt Ronny Suwono. Menurut seorang advokat yang mendampingi pemeriksaan Budi selama penyidikan di Polda Jatim, Budi mengaku telah membeli rumah di Australia dan Apartemen di Singapura. Teman Budi Santoso mengatakan pada saya, trio Sipoa, ini juga membeli rumah di Graha Famili Surabaya. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Berapa kali saya mengikuti seminar tentang TPPU di Jakarta. Dari beberapa seminar ini, saya mendapat bekal dari sejumlah praktisi hukum dan ahli pidana TPPU. Dalam tindak pidana pencucian uang, ternyata bisa diterapkan beban pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik pada TPPU, dinyatakan tindak lanjut dari pasal 77 UU No. 8 tahun2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pasal ini berbunyi untuk kepentingan pemeriksaan disidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Bahkan Pasal 35 UU No. 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa yaitu jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari dua pasal ini, saya menyimak begitu pentingnya penerapan system pembuktian secara terbalik. Catatan Litbang Surabaya Pagi, memberitahu saya bahwa beban pembuktian terbalik sudah diterapkan pertama kali di Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Pengadilan memeriksa terdakwa bekas pejabat kantor pajak dan bappenas, bahasyim assifie. Dalam persidangan, Bahasyim Assifie diminta membuktikan keabsahan hartanya yang dia sebut hasil dari berbagai usaha. Bahasyim memang menunjukan berbagai dokumen yang diakui sebagai hasil dari usahanya sendiri. Namun majelis hakim tidak mengakui seluruh bukti tersebut, karena tidak sah menurut hukum. Akhirnya bahasyim divonis hukuman penjara selama 10 tahun. ditambah denda Rp.250 juta subside 3 bulan kurungan. Hartanya senilai Rp. 60,9 miliar ditambah 681.147 dollar AS dirampas untuk Negara. karena terbukti merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan ini, saya menarik pelajaran bahwa konsekuensi logis beban pembuktian terbalik tidak bersinggungan dengan pelanggaran hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, asas tidak mempersalahkan diri sendiri, asas hak untuk diam, hukum pidana materiil dan instrumen hukum internasional. Ini penting, karena beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang ini hanya dapat dilakukan terhadap harta kekayaan pelaku pencucian uang, sehingga titik beratnya hanya untuk memaksimalkan pengembalian harta Negara dari hasil pencucian uang oleh pelaku tindak pidana pencucian uang. Nah, terhadap harta-harta yang dimiliki Budi Santoso, Klemens Sukarno, Aris Birawa, Pdt Ronny dan anak-anaknya serta Rusdi Tumbelaka dan Sugiarto, layak diusut. Rusdi misalnya, punya SPBU di Dupak. Pdt Ronny Suwono, dalam tiga tahun memiliki dua rumah mewah di Darmo Hill dan Graha Famili. Sedangkan Sugiarto, dalam kurun yang sama membeli tiga mobil sekaligus yaitu Mercedes, Fortuner dan Panther. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Semua penegak hukum yang berpengalaman termasuk penyidik kepolisian, paham bahwa kekuatan dan penilaian alat bukti terdapat pada Pasal 185 sampai Pasal 189 KUHAP. Arti kekuatan alat bukti adalah seberapa jauh nilai alat bukti itu masing-masing diungkap dalam hukum pembuktian Pasal 1 89 KUHAP, yang juga mengatur penilaian keterangan terdakwa. Ini artinya hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Hal-hal yang secara umum sudah diketahui biasanya disebut notoire feiten (Pasal 184 ayat (2) KUHAP). dan secara garis besar fakta notoir ntara lain menyebutkan bahwa sesuatu atau peristiwa yang diketahui umum bahwa sesuatu atau peristiwa tersebut memang sudah demikian halnya yang benarnya atau semestinya demikian. Misal: harga emas lebih mahal dari perak. Tanah di kota lebih mahal harganya dari pada tanah di desa. Di Sipoa bisa ditanya, berapa lama Budi Santoso dkk, berbisnis property di Sipoa? Berapa penghasilan yang diperoleh untuk anak istrinya? Berapa asset yang dimiliki secara peorangan dan perusahaan (korporasi)? Untuk apa saja uang kastemer? Dan dibuat apa saja kredit konstruksi dari BTN sebesar Rp 520 miliar? Dalam hukum pidana dikenal teori conditio sine qua non yang berarti setiap akibat dapat ditentukan sebab-sebabnya dan masing-masing sebab mempunyai pengaruh terhadap terjadinya suatu akibat. Pasal 189 KUHAP Ayat (4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Saya berharap mulai penyidik Polda Jatim, Jaksa di Kejati hingga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, perlu satu sudut pandang bahwa kasus Sipoa sudah menarik perhatian publik hingga tingkat nasional. Terbukti Komisi III DPR-RI, sampai turun tangan sendiri mendengar keluhan kastemer sekaligus meninjau lokasi yang akan dibangun apartamen Royal Afatar World (RAW). Bisa jadi, bila di tingkat penyidikan bos-bos Sipoa tak mau membeberkan kemana saja larinya uang kastemer, kelak di Pengadilan, Majelis Hakim berani mengorek terdakwa. Sekiranya terdakwa tidak kooperatif menjalani proses peradilan terhadap dirinya, vonis terhadap hukuman maksimal TPPU yaitu 20 tahun, patut dijatuhkan ke enam tersangka bos-bos Sipoa. Jadi, dalam kasus Sipoa, penegak hukum mulai penyidik sampai pengadilan termasuk pengacara bos-bos Sipoa, saya harap mau menjadi penegakan hukum yang tegas dan adil seperti yang tersirat dalam sebuah asas yang dipakai organisasi advokat, fiat justitia ruat caelum. Arti asas ini, sekalipun esok langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Undercover saya menemukan indikasi pelarian uang kastemer. ada yang dikirim ke beberapa pengusaha property yang mendukungnya, istrii-istrinya, selain kepada pemodal yang pernah menanamkan uangnya di Sipoa. Selain untuk membeli apartemen, rumah dan mobil pribadi bos-bos Sipoa. Tetapi detail pengungkapannya saya tak bisa mengungkap pasti. Ini domainnya penyidik Polda Jatim sampai Pengadilan. Tentu melalui pembuktian terbalik. Maklum skandal Sipoa, hasil undervocer saya, berindikasi kuat telah terjadi pencucian uang secara sistemik dan terencana. Subhanalloh. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU