Kembali, Penadah Emas Curian Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Nov 2018 10:03 WIB

Kembali, Penadah Emas Curian Ditangkap

SURABAYA PAGI, Surabaya - Setelah dilakukan pengembangan penyidikan akhirnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap penadah dalam kasus perampokan toko emas senilai Rp3,7 Miliar di Sumenep. Kali ini pelaku penadah bernama H Mustofa, 68, penjual dan pembeli emas kali lima di Pasar Pecinan, Bangkalan. Dari kasus ini, polisi telah menangkap empat tersangka yang juga merupakan warga Bangkalan, Madura. Namun masih ada tiga orang DPO yakni Muhali, Bairi, dan Huri. "Ada beberapa DPO yang belum tertangkap, pada kesempatan ini, kami menangkap seorang penadah, H Mustofa pada 10 November lalu di Bangkalan," papar Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela, Rabu (21/11). Saat menjalani pemeriksaan, Mustofa mengaku membeli emas dari pelaku bernama Sapiin seharga Rp60 juta. Sebelumnya, emas seberat 7 kg ini dibagi rata oleh komplotan pencuri ini. "Peran tersangka menerima atau membeli hasil kejahatan berupa emas dari Sapiin. Setelah dibagi sesama pelaku kurang lebih 6-7 ons dari pelaku ini, kemudian dijual kepada H Mustofa seharga 60 juta," terang Leonard. Diberitakan sebelumnya, seorang korban dari kasus ini, Slamet (43) dan Januar Elya (18) dibuntuti enam orang tak dikenal. Keenam pelaku tersebut diketahui melancarkan aksinya dengan kekerasan. Pelaku membacok keponakan korban. Pelaku lain pun mengambil tas warna cokelat yang berisi uang Rp 200 juta. Ada pula tas travel merah berisi aneka perhiasan emas dengan berat 7 kg. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,7 miliar. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU