Kemendagri Sanksi Kepala Daerah Tak Pecat PNS Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Jan 2019 08:25 WIB

Kemendagri Sanksi Kepala Daerah Tak Pecat PNS Korupsi

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan memberikan sanksi tegas kepada daerah maupun sekretaris daerah (sekda) di Indonesia yang belum memberhentikan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) koruptor . Sebab, sikap itu telah melanggar aturan perundangan. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pihaknya memiliki sikap tegas untuk menuntaskan masalah pemberhentian PNS koruptor yang dibiarkan berlarut. Sanksi akan diawali berupa pemberian surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga. "Kalau nggak melaksanakan lagi saya kasih sanksi sekdanya. Kita punya sikap tegas. Pertama sesuai peraturan diperingatkan sekali, dua kali, tiga kali," kata Widodo, Rabu (30/1/2019). Widodo menjelaskan, kepala daerah maupun sekda tidak memiliki alasan untuk menunda pemberhentian PNS koruptor. Sebab, perintah untuk melakukan pemberhentian sudah tertuang jelas dalam peraturan perundangan. Sebagai sanksi, Widodo mengatakan Kemendagri bisa meminta Menteri Keuangan untuk menunda sementara gaji sekda. Penundaan gaji diberlakukan hingga sekda berani mengambil keputusan memberhentikan PNS koruptor di wilayahnya. "Misal kalau kita ingin sanksinya nggak dibayarkan dulu gajinya kita bilang ke Menkeu, stop dulu itu gaji pegawai, misalkan. Kalau boleh kan kita stop itu dulu, kita kasih jangka waktu sekian," ungkap Widodo. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jk-02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU