Kemendagri Tindak Tegas, Bapaslon Pilkada yang Langgar Protokol COVID-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Sep 2020 11:49 WIB

Kemendagri Tindak Tegas, Bapaslon Pilkada yang Langgar Protokol COVID-19

i

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. SP/ Dok. Bawaslu RI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Semaraknya Bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada serentak 2020 terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Akibat meriahnya acara tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 243 bapaslon di tiap daerah melanggar protokol Kesehatan Covid-19.

Salah satu anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pelanggaran terjadi di 243 daerah penyelenggara mulai pendaftaran pada 4-6 September.

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Dinilai Tak Efektif dan Bersifat Temporer

Fritz merinci 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9/2020). Sementara 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9/2020).

"Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316," kata Fritz, Senin (7/9/2020)

Walupun hampir separuh dari total bapaslon melakukan pelanggaran protokol Covid-19, Bawaslu tak bisa bertindak lebih karena Bawaslu baru bisa turun tangan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020).

Karenanya, Fritz berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan terhadap pelanggaran ini. Sehingga pilkada bisa tetap berlangsung di masa pandemi.

"Ini tugas KPU/Bawaslu, tapi ketegasan kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri, dan Satgas Covid-19 melaksanakan Pilkada tahun 2020," ucapnya.

Baca Juga: Pendukung Caleg PPP Geruduk Bawaslu Sampang

Masa pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 diwarnai aksi arak-arakan. Kejadian ini mengundang kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena terjadi di masa pandemi.

"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan. Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kerumuman massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 harus ditindak tegas.

Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak 2020 selama 2 hari terakhir ini.

Baca Juga: Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (7/9/2020).

Bahtiar menambahkan Kemendagri mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan PKPU No. 6/2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6/2020, pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan. dsy3

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU