Kemenkumham Akan Revisi PP Pemasyarakatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:24 WIB

Kemenkumham Akan Revisi PP Pemasyarakatan

Sebelumnya menkumham telah membebaskan 30.000 napi dan anak-anak yang berada di lapas guna mencegah penyebara virus corona di dalam lapas. Kini kemenkumham mengaku akan mengajukan revisi atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Langkah tersebut untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) di tengah wabah korona. "Perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Yasonna menjelaskan kriteria dan jumlah narapidana yang mendapatkan asimilasi dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Pertama, tahanan kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Asimilasi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. "Jumlahnya sebanyak 300 orang (narapidana korupsi)," ucap dia. Selain itu, Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 juga akan diberikan kepada narapidana khusus yang menderita penyakit kronis. Keterangan tersebut harus dikeluarkan rumah sakit (RS) pemerintah. Kelompok terakhir yang bakal mendapatkan asimilasi melalui revisi PP tersebut yaitu narapidana asing. Jumlahnya mencapai 53 orang. "Kami akan laporkan ini dalam ratas (rapat terbatas) dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisiemergencyini bisa kita lakukan," kata dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU