Kemenristekdikti Kaji Penurunan Jumlah SKS di Universitas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Des 2018 14:47 WIB

Kemenristekdikti Kaji Penurunan Jumlah SKS di Universitas

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi masih akan mengkaji wacana penurunan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh mahasiswa di jenjang pendidikan perguruan tinggi. Mahasiswa sarjana di Indonesia harus menyelesaikan 144 SKS untuk lulus. "Kami ingin tetap pelajari dulu. Kami sudah pernah bicarakan di antara para dirjen (direktur jenderal)," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di sela-sela Forum Nasional Inkubator Bisnis Teknologi: Menuju Inovasi Industri 4.0 di Jakarta, Senin (3/12). Dia mengatakan di luar negeri, beban kredit yang harus dicapai mahasiswa adalah 120 SKS. "Apakah (Indonesua) harus turun menjadi 120 SKS atau tetap 144 SKS, tetapi dia sampai di pendidikan apanya nanti harus kita selesaikan," tuturnya. Dia mengatakan masih banyak perbedaan pandangan tentang jumlah SKS yang harus dituntaskan sehingga saat ini penurunan jumlah SKS masih menjadi wacana. Dia menuturkan undang-undang tidak mengatur 10 SKS untuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), yakni Pendidikan Kewarganegaraan, Agama, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, sehingga ada peluang untuk jumlah SKS dirampingkan. "Karena tarik menariknya sangat tinggi. Ini problem yang muncul di lapangan adalah tidak hanya itu. Kita mau terapkan itu ternyata masih ada perbedaan pandangan tentang 144 SKS, karena apa? Yang 10 SKS ini adalah ada dalam undang-undang yang wajib dilakukan yang namanya Mata Kuliah Dasar Umum ( MKDU). Pertanyaan saya di dalam undang-undang ditetapkan 10 SKS tidak? Tidak ada itu. Nah nanti ke depan akan saya coba merge supaya lebih sederhana. Kami bicara dulu dengan para dirjen. Mudah-mudahan tahun depan sudah mulai diaplikasikan," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU