Kementan Memangkas 50% Alokasi Pupuk Subsidi Untuk Jatim, Petani Tuban Kena

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 11:46 WIB

Kementan Memangkas 50% Alokasi Pupuk Subsidi Untuk Jatim, Petani Tuban Kena

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Kementrian pertanian (Kementan) membuat kebijakan yang mengejutkan terkait jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan untuk Provinsi Jawa Timur di Tahun 2020. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, memangkas alokasi pupuk bersubsidi untuk Jawa Timur hingga mencapai 50%. Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementan itu tentu berimbas pada jumlah penerimaan pupuk bersubsidi di daerah yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dari data yang diperoleh surabayapagi.com, Kabupaten Tuban termasuk salah satu yang mengalami dampaknya. Kabupaten Tuban yang di tahun 2019 menerima alokasi mencapai 54.110 Ton Urea, untuk tahun ini hanya tinggal 28.112 ton saja. Alokasi SP36 tahun sebelumnya sejumlah 9.834 ton kini cuma 4.551 ton. Untuk pupuk jenis NPK di tahun lalu sebesar 28.942 ton sedangkan untuk tahun ini hanya sebesar 21.450 ton. Pengurangan alokasi secara signifikan terjadi pada pupuk jenis ZA dan Organik. ZA di tahun 2019 mencapai angka 7.886 ton, tahun ini anjlok di angka 3.085 ton. Sedangkan jenis pupuk Organik tahun lalu sejumlah 31.591 ton kini hanya menyisakan 6.561 ton saja. Saat dikonfirmasi oleh surabayapagi.com pada Rabu, (15/01/2020). Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban, Darmadin Noor membenarkan adanya pengurangan alokasi pupuk subsidi tersebut. Ia juga menambahkan, tahun lalu, alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Tuban sebelum dipangkas hanya mampu memenuhi 30% dari jumlah kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga akibat adanya pengurangan tersebut, ia memperkirakan di tahun ini, dari jumlah alokasi yang diterima kemungkinan hanya mampu memenuhi 15% saja dari kebutuhan keseluruhan RDKK. "Karena ada pengurangan alokasi pupuk bersubsidi, Tahun ini hanya bisa memenuhi 15% saja dari jumlah RDKK," ungkapnya. Lebih lanjut, Darmadin mengatakan jika pihaknya akan mengajukan usulan tambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi, sehingga dengan tambahan itu nantinya dapat menambah kuota untuk memenuhi kebutuhan para petani. "kami akan mengajukan usulan tambahan alokasi ke Kementan, sehingga bisa memenuhi kebutuhan petani akan pupuk subsidi," jelasnya. Masih menurut Darmadin, jika usulan tersebut tidak dapat diwujudkan oleh Kementan, masih ada alternatif lainya bagi petani agar tetap bisa membeli pupuk meskipun berstatus Nonsubsidi, yakni menggunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disalurkan pemerintah melalui kerja sama dengan sejumlah Bank. KUR disebut alternatif, karena selain telah menyediakan program pinjaman untuk petani, disatu sisi bunga yang bebankan sangat rendah yakni hanya 6% per tahun. "Jika usulan kami tidak terealisasi, petani mungkin bisa menggunakan program KUR pertanian sebagai alternatif dalam memenuhi kebutuhan pupuk dan kami akan memberi kawalan untuk itu,". Pungkasnya. Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU