Kemplang Dana Desa, Kades Kunari Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jan 2018 15:52 WIB

Kemplang Dana Desa, Kades Kunari Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Gara-gara Dana Desa digunakan untuk keperluan pribadi, seorang kepala desa di Kabupaten Gresik menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dia adalah Kunari (52), Kepala Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Penetapan Kunari sebagai tersangka dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik. Dalam penyidikan ditemukan dugaan nilai kerugian negara sebesar Rp 113.949.600. Dana ini berasal dari kucuran Dana Desa tahun anggaran 2016. Total mencapai Rp 614.916.000. Pencairannya dilakukan dua termin, masing-masing sebesar Rp 368.949.600 dan Rp 245.966.400. Kanit Tipikor Inspektur Dua Tomi Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan Kades Kunari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Bahkan, menurutnya, penanganan kasus ini sudah pada tahap P-21, yakni sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik. "Sebentar lagi proses tahap dua," ungkapnya. Diungkapkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini bermula pada laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa 2016. Ada dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 113 juta sesuai hasil audit BPKP. Setelah ditelusuri penyidik ditemukan adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Kades Kunari yang juga adalah ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Wringinanom. Kendati Kunari telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadapnya. Padahal sanksi bagi para pengemplang uang negara ini diancam dengan hukuman cukup tinggi dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Mengapa? "Karena selama proses penyidikan tersangka cukup kooperatif," ucap Tomi Kurniawan memberi alasan. Sebagai tersangka, Kades Kunari dijerat sesuai pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU