Kemplang Pajak Rp 20 M, 2 Pengusaha Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2018 01:31 WIB

Kemplang Pajak Rp 20 M, 2 Pengusaha Dibui

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara Rp 20 miliar, Selasa (16/1/2018). Keduanya adalah Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Penahanan ini merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I kepada Kejari Surabaya. Setelah melewati proses administrasi selama dua jam, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan dan dijebloskan ke dalam Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Selasa (16/1) kemarin. Heru mengaku, penyidik melakukan penahanan dikarenakan pasal yang menjerat keduanya memang memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Kendati sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan. Hal ini untuk mempercepat proses persidangan. Dari dokter menyatakan sehat dengan catatan. Tapi memungkinkan untuk ditahan, jelasnya. Dalam perkara ini, jelas Heru, kedua pengusaha itu diduga telah melanggar tindak pidana pajak. Tersangka Zaenal dan Bambang diduga telah bekerja sama melakukan transaksi fiktif agar terbebas dari pajak. Zaenal selaku pemilik CV Mitra Kusuma Jaya (MKJ) diduga membantu Bambang, pemilik CV Puri Merta Sari (PMS) untuk membuat faktur pajak palsu. Faktur itu, lanjut Heru, tidak sesuai dengan transaksi yang terlapor pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN atas nama CV MKJ. Tersangka BS (Bambang, red) meminjam nama CV MKJ menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada pihak lain, jelas Heru Kamarullah. Padahal, sambung Heru, tidak ada transaksi penjualan barang. Bukti faktur pajak, invoice, surat jalan dan kuitansi dibuat seolah-olah telah terjadi transaksi. Perbuatan tersangka dilakukan berturut-turut sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Januari 2016. Akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 4,1 miliar. Tidak hanya itu, Heru menambahkan, keduanya juga dijerat dengan perkara pengemplangan pajak lainnya yang merugikan negara hingga Rp 16 miliar. Jadi totalnya ada 4 berkas perkara. Satu tersangka dua berkas. Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar, tegas Heru. Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah melanggar Pasal 39 a huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009. Ancaman hukuman pidana minimal 2 (dua) tahun penjara, pungkasnya. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU