Kemudahan Pengurusan IMB di Kabupaten Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 21:57 WIB

Kemudahan Pengurusan IMB di Kabupaten Sidoarjo

SURABAYAPAGI.com - Masyarakat Sidoarjo pada saat ini untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak lagi ke Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Jl Pahlawan. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kecamatan setempat, karena sekarang ini kecamatan sudah memiliki kewenangan menerbitkan IMB. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurus IMB di kantor kecamatan setempat di gunakan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus IMB bagi masyarakat yang belum memiliki IMB terutama di wilayah pedesaan masih banyak rumah tinggal yang belum memiliki IMB. Juga untuk menghapus kesan jika pengurusan IMB lokasinya jauh, karena selama ini untuk mengurus IMB dilakukan di BPPT Sidoarjo. kewenangan pihak kecamatan untuk menerbitkan IMB hanya untuk bangunan rumah tinggal yang luasnya 200 m ke bawah. Untuk rumah tinggal yang luasnya di atas 200 m dan bangunan non rumah tinggal seperti untuk kepentingan bisnis, penerbitannya tetap di BPPT. Penerbitan IMB, merupakan kewenangan Bupati Sidoarjo, tetapi kewenangan itu sudah didelegasikan kepada kecamatan. Selain menerbitkan IMB, camat yang ada di seluruh Sidoarjo juga berwenang mengawasi bangunan yang ada di wilayahnya, terutama yang belum memiliki IMB. Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur pendelegasian kewenangan tersebut sudah ada tinggal pelaksanaannya namun sangat dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan anggaran. Mengenai SDM pihaknya sudah siap, seiring terlaksananya program pelatihan bagi tenaga kecamatan yang digelar di Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (Diklat BKD) beberapa waktu lalu. Selain pembayaran IMB di Kantor Kecamatan sekarang juga dapat membayar IMB dengan sistem non tunai dengan system E-Payment. Hal tersebut ditunjang dengan melakukan kerjasama dari Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan beberapa bank BUMN seperti BRI, BNI dan Mandiri Pemerintah. Cukup membawa ATM atau kartu kredit, yang lebih penting lagi lebih aman karena tidak perlu lagi membawa uang cash. Transaksi dengan E-Payment tidak ada pembatasan nilai transaksi. Bank Jatim Cabang Sidoarjo selaku mitra kerjasama dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyediakan server E-Payment dan sejumlah EDC (Electronic Data Capture) siap membantu dan memfasilitasi tambahan alat bila diperlukan. Syarat IMB Rumah Tinggal Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB. Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja. Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU