Kenaikan Iuran BPSJ Tak Memberatkan, Ini Buktinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Okt 2019 17:37 WIB

Kenaikan Iuran BPSJ Tak Memberatkan, Ini Buktinya

SURABAYAPAGI - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 2020 telah meresahkan seluruh rakyat Indonesia. Rata-rata semua mengatakan keberatan dengan adanya kenaikan. Keniakan iuran BPJS Kesehatan tidak lepas dari adanya sebab defisit yang terus meningkat dari tahun ketahun. Serta benyaknya peserta yang mendaftar hanya ketika sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal. Setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran. Sepanjang tahun 2018 klaim rasio dari peserta mandiri mencapai 313%. Namun, Kenaikan iuranBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menyusahkan masyarakat miskin. Justru pemerintah selalu berupaya membantu masyarakat kelompok kecil dengan menalangi para Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melansir Republika.co.id, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan pemerintah sudah menanggung 73,63 persen pembiayaan dari besaran rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2020. "Saya ingin sampaikan kenaikan iuran ini, 73,63 persen sudah ditanggung pemerintah melalui PBI dan institusi pemerintah sebagai pemberi kerja," kata Mardiasmo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Senin (7/10). Dia menyatakan pemerintah sudah berkontribusi pada pembiayaan jaminan kesehatan untuk masyarakatnya baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjabarkan 73,63 persen kontribusi pemerintah dalam pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional adalah dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dan PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa. Selain itu, kontribusi pemerintah juga berasal dari pembiayaan iuran dari para aparatur sipil negara yaitu pegawai institusi pemerintah danTNI-Polri. Mardiasmo mengatakan penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan berada pada sektor peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mampu namun tidak mau membayar iuran. PBPU tersebut, kata Mardiasmo, hanya mendaftarkan dirinya saat sakit dan berhenti membayar iuran setelah kembali sehat. Sementara sebagian PBPU lainnya yang menunggak dan tidak mampu untuk membayar iuran dilakukan pembersihan data untuk di masukan dalam kategori PBI. Saat ini sudah ada 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dipindahkan kategori kepesertaannya menjadi PBI yang dijamin pembiayaan iurannya oleh pemerintah.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU