Kenaikan Tarif, Beda Kelas Beda Nominal Kenaikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Agu 2019 19:31 WIB

Kenaikan Tarif, Beda Kelas Beda Nominal Kenaikan

SURABAYAPAGI.com Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan iurann kepesertaan BPJS kesehatan yang nantinya akan berbeda untuk setiap kelas yang ada. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan kenaikan iuran berlaku untuk seluruh kelas, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang ditanggung negara. Namun, persentase atau nominal kenaikan iuran akan mengacu, antara lain jumlah peserta di masing-masing kelas, dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta. "Tidak (sama per kelas), ini demi keadilan, nanti semua kelas harus ditinjau ulang. Nanti kami lihat efeknya, PBI seperti apa, non PBI seperti apa," tutur Mardiasmo dilansir dari CNN Rabu (7/8). Kemudian, persentase dan nominal final tarif iuran juga akan ditentukan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan pada akhir Agustus. Audit BPKP, sambung dia, akan berisi soal perubahan kelas rumah sakit, posisi defisit keuangan BPJS Kesehatan per semester I 2019, proyeksi defisit sampai akhir tahun, hingga sumber dana yang bisa didapat dari berbagai bauran kebijakan dalam rangka menutup defisit. Jika hasil audit sudah dikeluarkan maka Pemerintah akan menghitung secara rinci lagi tentang defisi yang bisa ditutup dari kenaikan iuran tersebut dan dari APBN. "Biar kami tahu berapa dana selain kenaikan tarif yang bisa diterima, termasuk dari pajak rokok, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Jadi berapa dapatnya, terus defisit yang reasonable (masuk akal), dan berapa kenaikan tarifnya," jelas Mardiasmo. Kemudian, persentase dan nominal final tarif iuran juga akan ditentukan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan pada akhir Agustus. Audit BPKP, sambung dia, akan berisi soal perubahan kelas rumah sakit, posisi defisit keuangan BPJS Kesehatan per semester I 2019, proyeksi defisit sampai akhir tahun, hingga sumber dana yang bisa didapat dari berbagai bauran kebijakan dalam rangka menutup defisit. Bila hasil audit sudah keluar, barulah pemerintah bisa menghitung berapa sisa defisit yang bisa ditutup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Begitu pula dengan sisa defisit yang bisa ditutup dari kebijakan kenaikan tarif iuran kepada peserta BPJS Kesehatan. "Biar kami tahu berapa dana selain kenaikan tarif yang bisa diterima, termasuk dari pajak rokok, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Jadi berapa dapatnya, terus defisit yang reasonable (masuk akal), dan berapa kenaikan tarifnya," jelas Mardiasmo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU