Kenaikan tarif berlaku 2020, Usaha Menutup Defisit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Agu 2019 19:25 WIB

Kenaikan tarif berlaku 2020, Usaha Menutup Defisit

SURABAYAPAGi.com Peraturan Presiden oleh Presiden Joko Widodo akan menjadi landasan hukum terhadap kenaikan tarif iuran keanggotaan BPJS Kesehatan. Rencananya kenaikan tarif tersebut baru bisa direalisasi pada 2020 nanti. Kepastian tersebut diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (12/8). Ia mengatakan perpres akan berisi rincian kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan secara komprehensif untuk masing-masing kelas. "Kalau BPJS Kesehatan terkait dengan iuran dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk perpres," ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani. Sayangnya, Ani sangat irit bicara terkait perkembangan isu kenaikan tarif iuran perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan alias Askes itu. Menurutnya, semua hal terkait kenaikan masih terus dibahas oleh internal pemerintah dari berbagai kementerian yang terlibat. "Nanti kalau sudah keluar, kami sampaikan, biar tidak sepotong-potong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan ini," katanya, dilansir dari CNN senin (12/8) Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan berlaku untuk semua kelas. Mulai dari Mandiri I, Mandiri II, Mandiri III, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapat subsidi dari pemerintah. Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan persentase kenaikan tarif iuran tidak akan dipukul rata untuk semua kelas. Perhitungannya akan mengacu pada jumlah peserta di masing-masing kelas, dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta. "Tidak (sama per kelas), ini demi keadilan, nanti semua kelas harus ditinjau ulang. Nanti kami lihat efeknya, PBI seperti apa, non PBI seperti apa," tutur Mardiasmo, Kemudian, persentase dan nominal final tarif iuran juga akan ditentukan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan pada akhir Agustus nanti. Audit BPKP, sambung dia, akan berisi soal perubahan kelas rumah sakit, posisi defisit keuangan BPJS Kesehatan per semester I 2019, proyeksi defisit sampai akhir tahun, hingga sumber dana yang bisa didapat dari berbagai bauran kebijakan dalam rangka menutup defisit. Bila hasil audit sudah keluar, barulah pemerintah bisa menghitung berapa sisa defisit yang bisa ditutup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Begitu pula dengan sisa defisit yang bisa ditutup dari kebijakan kenaikan tarif iuran kepada peserta BPJS Kesehatan. "Biar kami tahu berapa dana selain kenaikan tarif yang bisa diterima, termasuk dari pajak rokok, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Jadi berapa dapatnya, terus defisit yang reasonable (masuk akal), dan berapa kenaikan tarifnya," jelas Mardiasmo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU