Kenaikan UMP 2020 Hanya 8,15% Buruh Nilai Tak Layak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Nov 2019 15:55 WIB

Kenaikan UMP 2020 Hanya 8,15% Buruh Nilai Tak Layak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Jumat (01/11/2019) kemarin, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2020 serentak diumumkan. Pengumuman tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahhun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020. Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menyampaikan masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud. Sebagai perwakilan buruh, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, keputusan itu sangat menyakitkan bagi buruh. Menurutnya, kenaikan yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,51% tidak layak. "Ini sangat menyakitkan bagi kami para pekerja serikat buruh, karena memang revisi kenaikan sangat tidak layak," tutur Mirah, Minggu (3/10/2019). Lebih lanjut, Mirah mengatakan bahwa kenaikan 8,51% tidak sebanding dengan beberapa kenaikan yang akan terjadi pada 2020 mendatang. Salah satunya kenaikan iuran BPJS. "Iuran BPJS kesehatan yang naiknya 100%, kemungkinan juga BBM, listrik, dan sebagainya akan menyusul, kemudian juga tentu akan diikuti dengan bahan kebutuhan pokok yang lain," katanya. Walaupun sudah diumumkan, pihak buruh tetap meminta kenaikan UMP 15%. Menurut Mirah, naiknya UMP 8,51% bertentangan dengan UUD No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Menghilangkan hak berunding, survey pasar, dan juga perhitungan dari KHL," imbuhnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU