Kepala BPN Sanggau Terjaring OTT Polda Kalbar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 10 Feb 2018 10:37 WIB

Kepala BPN Sanggau Terjaring OTT Polda Kalbar

SURABAYAPAGI.com, Pontianak - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Kalbar, berinisial VS ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli). VS ditangkap di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Sanggau di Jalan Jenderal Sudirman sesaat setelah menerima uang uang tunai senilai Rp 20 juta dari seseorang berinisial YP, Rabu (7/2/2018) lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan, OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian hampir satu bulan yang dilakukan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar. Uang senilai Rp 20 juta yang diterima VS dari YP, kata Mahyudi, sebagai pungutan pungli di luar ketentuan yang berlaku pada Peraturan pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. "Terduga pelaku ini meminta uang di luar ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pengurusan dan apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka dengan berbagai macam alasan akan beralasan berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk, sehingga pengurusan menjadi lambat bahkan tidak dapat selesai atau tidak terbit," kata Mahyudi, Jumat kemarin. Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono mengatakan, perbuatan yang dilakukan VS sudah di luar kebijakan pimpinan. "Presiden Jokowi sudah menyampaikan secara jelas, sertifikat itu sudah jelas. Berapa biayanya sudah jelas, jangan dipersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Didi. Didi mengimbau masyarakat untuk ikut memantau apabila ada biaya yang melebihi ketentuan, harus curiga biaya itu digunakan untuk apa. Terkait dugaan adanya tersangka lainnya, Didi mengatakan saat ini kasus tersebut masih terus didalami. "Masih kami dalami karena ada pelaku utama yang menerima dan memberi. Kemudian ada staf-stafnya, itu akan diperiksa dimana peranannya masing-masing," ungkap Didi. Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat asal daerah pemilihan (dapil) Kalbar Erma Suryani Ranik mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Kalbar itu. "Saya rasa ini langkah yang sangat bagus untuk menertibkan aparatur negara. Presiden Jokowi juga punya target untuk menyelesaikan urusan-urusan pertanahan ini, jangan sampai aparaturnya yang justru menjadi penghambat," kata Erma. "Saya ingin langkah ini diteruskan, sehingga tidak ada lagi oknum yang melakukan cara-cara menghambat kinerja pembangunan dengan memungut uang yang tidak boleh dilakukan di luar ketentuan," ujar dia.lx/kmp

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU