Kesadaran Masyarakat Bayar PBB belum Tingkatkan Anggaran Daerah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 21:52 WIB

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB belum Tingkatkan Anggaran Daerah

SURABAYAPAGI.com - PELAKSANAAN pembangunan di daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang berdasarkan prinsip otonomi daerah dengan pelaksanaan yang membuat masyarakat di daerah mandiri dalam melaksanakan pembangunannya. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dibentuk perangkat pemerintah baik dalam pelaksanaan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kesemuanya itu diwujudkan pemerintah dalam Undang-Undang No. 32 dan No. 33 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan kota berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi-aspirasi masyarakat. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1007/KMK.0411985 tentang pelimpahan wewenang pungutan pajak kepada Gubernur kepala pemerintahan propinsi dan Walikota kepala pemerintahan kota dan Bupati kepala pemerintahan kabupaten untuk selanjutnya diserahkan kepada organisasi dibawahnya sebagai usaha mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan, untuk itulah peranan kepala daerah sangat dituntut keaktifannya dalam hal pemungutan pajak ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu komponen yang mendukung dan perimbangan mempunyai pengaruh terhadap besarnya bagian dana perimbangan yang akan diterima oleh daerah penghasilan. Oleh karena itu PBB perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah dalam hal penanganannya, sehingga nantinya akan dapat memberikan sumbangan yang besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat pentingnya sumbangan yang diberikan oleh penerimaan PBB bagi pembiayaan pembangunan, maka pemungutan PBB harus dilakukan secara efektif, sehingga nantinya dapat memenuhi target pemungutan yang telah ditetapkan. Pajak Bumi dan Bangunan termasuk sumber keuangan negara dan pemungutannyasudah didasarkan pada undang-undang, ini berarti bahwa pemungutan pajak sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam negeri merupakan sektor yang potensial, penerimaan dari sector pajak ini selanjutnya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum. Mengingat betapa pentingnya peran masyarakat dalam peran sertanya menanggung pembiayaan Negara, maka dituntut adanya kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi dalam pemungutannya. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menbayar pajak, kondisi masyarakat yang kurang atau bahkan tidak mengerti pajak, serta tingkat perkembangan intelektual masyarakat, sehingga mereka tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Mengingat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB sangat pentinguntuk meningkatkan penerimaan Negara yang digunakan sebagian besar untuk daerah wajib pajak itu sendiri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU