Kesadaran Wajib Lapor K3 Perusahaan di Jatim Rendah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 09:32 WIB

Kesadaran Wajib Lapor K3 Perusahaan di Jatim Rendah

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyebut kesadaran wajib lapor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan masih rendah, yakni hanya 30 persen dari total 44 ribu perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. "Kami saat ini berusaha mendorong kesadaran mereka untuk mendaftar dulu, sebab dari 44 ribu hanya 12 ribu yang aktif mendaftar atau 30 persen. Artinya kami masih punya pekerjaan rumah besar," kata Himawan di Surabaya, Selasa. Himawan mengatakan, total 44 ribu perusahaan di Jatim itu terbagi dari tiga kelompok, yakni besar, sedang dan kecil. Namun, kata dia, Disnakertrans tidak melihat ukuran kelompok perusahaan yang ada, namun lebih pada risiko yang akan terjadi apabila perusahaan itu tidak mendaftar, dan yang akan dirugikan adalah karyawan. Ia mengatakan, minimnya perusahaan di Jatim wajib lapor dikarenakan adanya kebijakan yang tidak sinkron antara daerah dan provinsi, sebab izin pendirian perusahaan bukan ada pada Disnakertrans, tapi ada di sektor lain. "Harusnya mereka (perusahaan bersangkutan) membuat laporan kepada kami," kata Himawan kepada wartawan. Oleh karena itu, Disnakertrans Jatim akan mendorong perusahaan yang ada untuk melakukan wajib lapor, sebab hal itu bisa dilakukan secara mudah melalui daerah atau lewat daring.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU