Kesaksian Saya, ada Tekanan Psikis dari Penyidik Kejari Trenggalek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 07:02 WIB

Kesaksian Saya, ada Tekanan Psikis dari Penyidik Kejari Trenggalek

Surat Terbuka untuk Jaksa Agung, Kajati Jatim dan Komisi Kejaksaan (3) Pak ST Burhanuddin dan Pak M Dhofir Yth, Pernyataan Anda setelah dilantik Presiden Jokowi menjadi Jaksa Agung, melegakan warga Negara Indonesia, termasuk saya. Adanya dugaan jaksa nakal, yang Anda suarakan, suka atau tidak suka, menggugah anggota masyarakat untuk berpartisipasi memberi masukan dan laporan pada Anda, disertai alat bukti yang diatur dalam pembuktian sebuah laporan tindak pidana. Apalagi ada Komisi Kejaksaan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Komisi ini bertugas ikut mengawasi, memantau, dan menilai kinerja, sikap, serta perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas. Pada laporan periode 2015-2019, ada laporan tebang pilih kasus, tidak professional dalam menerapkan pasal dan dugaan pemerasan. Hal menggembirakan pengaduan masyarakat ini sudah ditindaklanjuti berupa rekomendasi klarifikasi, baik oleh Komisi Kejaksaan maupun Jaksa Agung Muda bidang Pengawasn. Hal yang menggembirakan laporan tentang oknum jaksa nakal, oleh anak buah Anda, ternyata tidak hanya diproses secara internal pengawas (Aswas) Kejati, namun juga melaporkan ke pihak kepolisian.Kasus jaksa nakal yang dilaporkan ke kepolisian, juga mempertimbangkan terbukti atau tidak akan dibuktikan di persidangan. Bahkan LBH ikut mengawal laporan jaksa nakal. Antara lain merespon para pelapor yang merasa tidak puas atas tindak lanjut laporan tersebut. LBH akan melaporkan ke Jamwas Kejagung RI. Pak ST Burhanuddin dan Pak M Dhofir Yth, Setelah Anda memperhatikan jaksa nakal, saya termotivasi melaporkan beberapa kejadian yang diduga dilakukan oleh Kajari Trenggalek Lulus Mustafa dan anak buahnya. Kajari Lulus Mustafa, telah menyebarkan berita hoax tentang diri saya. Sementara anak buahnya, saya rasakan melakukan tekanan psikis pada saya saat saya didengar sebagai saksi dalam perkara tersangka mantan Bupati Tranggelek, H. Soeharto, Kamis tanggal 18 Juli 2019 lalu. Bagaimana praktik jaksa penyidik yang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kongsi bisnis usaha percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera di Trenggalek, tahun 2008 lalu. Setelah diperiksa sebagai saksi tanggal 18 Juli 2019 pagi sampai sore (hampir delapan jam), sikap wibawa, jujur dan adil dari jaksa penyidik saya yang berjumlah empat jaksa ini tidak tampak. Saya justru memetik sifat licik? Pertama, saat saya mau diperikssa menjadi saksi, mereka binggung menyiapkan draft sumpah. Dan draft ini saya disuruh membaca dulu. Berhubung saya tahu saksi itu tak perlu disumpah saat ditingkat penyidikan, saya tanpa basa-basi, menjawab siap. Ternyata, tiga jaksa itu yang tampak gelisah. Jaksa Dodi, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, meninggalkan saya. Kemudian datang jaksa Reza. Jaksa yang menjabat Kasi Datun ini membuka laptop dan menyodorkan draft sumpah. Tekanan psikis yang saya alami setelah diperiksa Jaksa dari Kejari Trenggalek, memang sulit untuk dilihat, bahkan saat itu saya seperti tidak menyadari bahwa saya mengalami kekerasan psikis. Apalagi jelang tengah malam, saya dikawal oleh Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, masuk ke Rutan (Rumah Tahanan) Trenggalek, dikerubung puluhan wartawan. Malam itu juga saya dimasukkan ke sel karantina selama satu minggu. Sel karantina, saya menghuni kamar ukuran 5 x 5 meter untuk 14 tahanan. Praktis tidur berhimpitan seperti pindang. Selama satu minggu saya tidak bisa keluar dari kamar, kecuali menengok udara luar dari jendela berjeruji. Saya tidur beralaskan tikar tanpa bantal. Satu-satunya penyangga kepala saya adalah tumpukan celana dan kaus. Saat menghuni sel karantina, saya benar-benar down. Maklum, 13 rekan sekamar adalah campuran narkoba, pembacokan, perkelahian dan pencurian kayu. Dari perlakukan jaksa hingga menghuni sel karantina Rutan Trenggalek, telah menimbulkan ketakutan mendalam. Bahkan saya merasa kehilangan rasa percaya diri dan hilangnya kemampuan untuk bertindak serta rasa tidak berdaya. Beberapa teman saya satu aktivis saat masih mahasiswa tahun 1977, terkejut melihat wajah saya yang dianggap seperti orang yang tidak berdaya. Maka itu, teman saya yang kini berprofesi sebagai advokat bertekad membela saya secara litigasi dan non litigasi. Ia adalah Drs. Suharjono SH,MH. Meski saya sudah lepas dari sel Karantina, saya masih merasakan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan mengalami gangguan tidur. Bahkan gangguan makan. Tiap malam kepala terasa sakit, tidak bisa tidur. Selain saya mengalami gangguan pencernakan tanpa indikasi medis yang jelas. Ini belum saya menjadi korban pengompasan beberapa tahanan dan napi di Rutan. Pengompasan berupa rokok, dan iuran berbagai kegiatan, termasuk aturan potong rambut plontos. Pak ST Burhanuddin dan Pak M Dhofir Yth, Hal yang masih membuat saya trauma yaitu saat saya mau diperiksa menjadi saksi perkara tersangka H. Soeharto, eks Bupati Trenggalek.,l Saya diperiksa secara gerudukan oleh jaksa Dodi Novalita, Feza Reza, Fajar Nurhesdi dan Hadi Sucipto. Empat jaksa yang menjabat Kasi-kasi di Kejari Trenggalek, sejak saya datang sibuk menyiapkan draft sumpah untuk saya dalam kapasitas saksi. Draft ini saya disuruh membaca dulu. Berhubung saya tahu saksi itu tak perlu disumpah saat ditingkat penyidikan, saya tanpa basa-basi, menjawab siap. Ternyata, tiga jaksa itu yang tampak gelisah. Jaksa Dodi, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, meninggalkan saya. Yang banyak menyiapkan draf sampai lafal sumpah adalah jaksa Feza Reza. Jaksa yang menjabat Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) ini membuka laptop dan menyodorkan draft sumpah. Teknik penyidikan semacam ini membuat saya bertanya, dimana kewibawaan jaksa, lha saya masih sebagai saksi sudah ditodong dengan sumpah. Hal ini bertolak belakang dengan KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara pidana). Saya tahu posisi hukum terhadap sumpah dari seorang saksi di ruang penyidikan dan ruang persidangan. Pada seorang saksi, KUHAP mengharuskan saya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tentang apa yang saya lihat, dengar dan atau alami sendiri tentang suatu peristiwa hukum kongsi bisnis percetakan di Trenggalek, tahun 2008 lalu. Saya berpikir, jaksa-jaksa muda ini khawatir saya akan bertindak untuk menguntungkan dirinya sendiri (subjektif). Mereka kemudian mengeluarkan jurus pemaksa untuk menjamin bahwa saya tidak akan bertindak secara subjektif, tetapi memberi keterangan objektif dan jujur. Dan sarana pemaksa ini adalah lafal sumpah. Ketiga jaksa ini mengingatkan saya akan memberikan sanksi terhadap saksi yang telah disumpah apabila memberikan keterangan palsu. Saya paham ketentuan ini diatur dialam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Peradilan Pidana. Tetapi Pasal ini menjerat untuk saksi palsu di persidangan. Maklum, ketentuan memberikan keterangan di atas sumpah berlaku dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan, sebagaimana Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Pasal ini mengatur bahwa sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya. Ketentuan ini pernah saya baca di dalam Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Logika hukumnya, ketentuan pasal ini diartikan hanya di dalam acara pemeriksaan di sidang pengadilan, bukan di ruang pemeriksaan penyidik. Saat itu, saya menduga ketiga jaksa ini khawatir saya di tengah pemeriksaan perkara meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Pasal ini menjelaskan, jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. Juga ada aturan bahwa jika keterangan saksi sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangannya disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang di ucapkan di sidang. Dari dua pasal ini diartikan pemeriksaan saksi di dalam tahap penyidikan tidak perlu didahului dengan umpah. Pertanyaannya, apakah teknik dan taktik penyidikan terhadap saksi dengan sumpah lebih dulu atas inisiastif ketiga jaksa itu sendiri atau diarahkan oleh atasannya, Kejari Trenggalek Lulus Mustafa? Saya paham bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi termasuk alat bukti dalam perkara pidana. Tetapi saksi memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP); Pasal ini menyatakan bahwa dalam memberikan keterangannya baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, saksi bebas dari tekanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun, termasuk dari pihak yang berkelahi tersebut baik secara fisik maupun verbal. Bunyi lengkap Pasal 117 ayat (1) KUHAP sebagai berikut Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. Apalagi ada ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan : Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Bahkan pengertian telah dipeluas berdasarkan Putusan MK No. 65 PUU-viii-2010 pengujian undang-undang No. 8 Tahun 1981, sehingga yang dimaksud sebagai saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Menurut KUHAP, Setelah pemeriksaan identitas saksi, sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut tata cara agamanya masing-masing (Pasal 160 ayat [3] KUHAP). Maka pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan agama yang dianut oleh saksi dengan dibantu oleh rohaniawan sebagai juru sumpah. Jadi, apabila ada saksi yang disumpah bukan dengan tata cara agamanya, maka pengambilan sumpah tidak sah karena Pasal 160 ayat (3) KUHAP telah menyatakan bahwa pengambilan sumpah harus dilakukan menurut cara agama saksi. Sementara alasan-alasan dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP, penyidik yang memiliki kekhawatiran yang didukung dengan alat bukti yang kuat, bahwa setelah saksi memberikan keterangan akan meninggal dunia, bisa disumpah. Selain kekhawatiran karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang. Dan tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman. Serta karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara. Logika hukumnya, dengan alasan-alasan ini tindakan jaksa penyidik Kejari Trenggalek untuk meminta keterangan saya saksi dengan cara disumpah terlebih dahulu merupakan tindakan melaksanakan kewenangan secara melawan hukum. Mengingat sampai sidang minggu yang lalu saya segar bugar. Hukum acara pidana (KUHAP) juga mengatur apabila seorang saksi diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangannya di bawah sumpah dan tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP, otomatis nilai keterangan saya sebagai saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) perkara tersangka H. Soeharto, adalah batal demi hukum. Maka itu, kelak saat saya diminta keterangan sebagai saksi oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa H. Soeharto, di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, saya berencana akan mencabut kesaksian saya yang ada dalam BAP. Masya Allah. ([email protected] bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU