Keseringan Nonton Video Porno, Pria Ini Nekat Masturbasi Di Muka Umum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jan 2020 11:15 WIB

Keseringan Nonton Video Porno, Pria Ini Nekat Masturbasi Di Muka Umum

SURABAYAPAGI.COM-Tersangka yang berinisial Ari Yuswan asal Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ditangkap karena perbuatan masturbasi dilakukan ( 13/1/2020 ) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu IDP (sebagai pelapor), siswi sebuah sekolah di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo bersama beberapa temannya memergoki perbuatan tersangka. Kemudian merekamnya, lalu hasil rekaman video itu disebarkan oleh teman IDP di Media Sosial (Medsos). Merespon keluhan masyarakat terkait viralnya video tersebut, yang menampilkan adegan masturbasi di muka umum oleh Ari Yuswan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap tersangka. Tersangka Ari Yuswan mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sudah lima kali. Dirinya masturbasi sembari berimajinasi melihat anak-anak sekolah. "Saya melakukan itu karena keseringan melihat film porno," ujarnya, Selasa (14/01/2020) sore di Polresta Sidoarjo. Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan karena tersangka terlalu sering nonton film porno memicu tersangka melakukan masturbasi di muka umum di atas motor miliknya. Saat masturbasi itu, tersangka berfantasi berhubungan seksual bersama siswi sekolah. "Tersangka dijerat pasal tindak pidana mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi, seksual dan senggama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 jo pasal 10 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU