Ketagihan Sabu Sabu, Pelaku Curi Handphone Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jul 2019 14:59 WIB

Ketagihan Sabu Sabu, Pelaku Curi Handphone Dibui

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Reskrim Polsek Tegalsari menangkap pelaku pencurian. Tersangka bernama Riski Faisal Aditya, warga Desa Jampirogo RT 03 RW 02 Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Mojokerto atau kos di Banyu urip Wetan, Surabaya. Dan, tersangka saat ini mendekam ditahanan Polsek Tegalsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka kita tangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban,"kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama (29/7/2019). Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin penangkapan tersangka berawal dari tanggal 19 Juli 2019, korban Isni Hastuti warga Kupang panjaan 3, Surabaya kehilangan hanphone. Kemudian korban lapor ke Polsek Tegalsari. Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan Lidik. Dari saksi saksi yang diperiksa, mengarah ke tersangka. Dan sekitar pukul 07.00 wib di jalan Kupang Panjaan 3/25-C Surabaya, berhasil mengamankan tersangka pencurian handphone. Modusnya, tersangka masuk kedalam rumah korban, yang terlihat sepi tersangka mencuri dan kabur. Tapi, ada saksi yang melihat tersangka. "Pelaku dan barang bukti diamankan untuk kemudian dibawa ke Polsek Tegalsari, guna penyelidikan," terangnya. Saat diperiksa, tersangka Riski mengaku hasil pencurian digunakan untuk nyabu dan bayar hutang, selain itu di dompet pelaku juga di temukan sejumlah uang kurang lebih Rp 1 juta." Barang curian dibelikan sabu,"ujarnya saat diperiksa di Polsek Tegalsari. barang bukti, satu unit handphone merk rmx 1821 4gb dan dosbook. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU