Ketahuan Selingkuh Di Hotel, Suami Lempari Batu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Okt 2019 12:28 WIB

Ketahuan Selingkuh Di Hotel, Suami Lempari Batu

SURABAYAPAGI.COM, -Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Pasalnya seorang Kepala Sekolah SMA di Aceh tertangkap basah oleh sang suami tengah berduaan dengan wakil kepala sekolah yang bukan suaminya di sebuah hotel. Peristiwa penggerebekan terjadi di hotel kawasan jalan TP Polem Peunayong, kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Kepala sekolah SMA di kabupaten Aceh Jaya yang berinisial AW (43) digerebek sedang bersama HO (35) yang merupakan wakil Kepala Sekolah di dalam kamar sebuah hotel. Peristiwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas satpol PP dan WH kota Banda Aceh beserta suami AW saat menjelang subuh. Kasatpol PP dan WH kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada pasangan bukan suami istri yang menginap di sebuah hotel. Saat akan dilakukan penggerebekan oleh petugas, suami AW meminta izin untuk ikut. Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki laki, akhirnya petugas mengizinkan. Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas, tambahnya. Saat penggerebekan berlangsung, suami mendapati AW tengah berada di dalam kamar bersama HO. Hal tersebut membuat suami AW mengamuk hingga melempari HO dengan menggunakan batu, tetapi berhasil dihalau oleh petugas. Pasangan bukan suami istri tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor satpol PP dan WH kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pengakuan yang berbeda dari AW dan HO. AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki laki, sedangkan HO mengatakan bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri. Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan mengatakan telah selesai melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Pasangan selingkuh tersebut melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Zakwan mengatakan kini keduanya telah menjadi tersangka dan ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. "Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara, pungkas Zakwan. Dari pengakuan kedua tersangka, hubungan terlarang tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan. Hubungan diawali dari rasa penasaran satu sama lain dan karena sering bertemu lantaran mereka satu sekolah. Diketahui AW telah memilki suami dan anak, sedangkan HO sudah bercerai dengan sang istri. "Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU