Keterangan Dua Saksi, Semakin Beratkan Pembunuh Terapis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Okt 2020 21:03 WIB

Keterangan Dua Saksi, Semakin Beratkan Pembunuh Terapis

i

Terdakwa M Yusron Firlangga, (19), pembunuh terapis Octavia Widiyawati alias Monic, (33), diadili di ruang sidang Candra PN Surabaya. SP/BUDI 

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa M Yusron Firlangga, 19, pembunuh terapis Octavia Widiyawati alias Monic, 33, warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya diadili di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

 Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Nurmatyo mendatangkan dua orang saksi diantaranya adalah Ibunda korban Suhartiningsih dan ibunda terdakwa Angga Wijaya. Dalam sidang ibunda korban Monic mengaku tidak mengenal terdakwa, yang hanya dia tahu adalah anaknya menjadi korban pembunuhan di kawasan Lakarsantri, Surabaya. "Tidak mengenal pak. Hanya tahu kalau dia tersangkanya," ujar Suhartiningsih, Selasa (20/10).

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian Suhartiningsih menjelaskan, pada tubuh anaknya terdapat bekas luka tusuk, di beberapa bagian. Ia juga mengatakan kalau sebelum kejadian sempat bertemu dengan anak perempuannya itu. "Di leher, di kaki, paha, ada lukanya saya lihat sekilas. Lukanya seperti dilobangi pakai benda tajam," kata Suhartiningsih. 

Kemudian ibunda Yusron, Angga Wijaya mengatakan sebelum kejadian Ia tidak melihat ada kejanggalan ketika Ia pulang kerja. Yang Angga tahu adalah ketika di kamar Yusron ditemukan kardus kulkas dalam keadaan tertidur. "Saya tanya ini kardus buat apa, dia bilang habis buat main benteng-bentengan dengan teman. Lalu saya mau pindahkan, kok berat, dia melarang saya untuk pindahkan kardusnya," kata Angga. 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Dirinya juga menjelaskan, saat itu anaknya sempat ketakutan ketika mau berkata jujur telah melakukan aksi pembunuhan. Kemudian, lanjut Angga, anaknya itu menangis dan meminta maaf karena telah menusuk seseorang hingga meninggal. "Saya bawa ke rumah adik saya, dia baru bilang jujur, waktu itu saya pesan grab menuju ke mojokerto waktu subuh. Pagi harinya, saya laporkan ke polsek atas permintaan anak saya sendiri," jelasnya. 

Kemudian Jaksa Ugik memohon izin kepada majelis hakim, untuk mendatangkan saksi penangkap dan satu saksi lainnya dari pihak kepolisian Polresta Mojokerto. "Seminggu lagi yang mulia, kita hadirkan saksi lain," kata Ugik.bd

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU