Ketua Bawaslu Berhentikan Sementara Anggotanya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Feb 2018 21:17 WIB

Ketua Bawaslu Berhentikan Sementara Anggotanya

SURABAYA PAGI, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengakui perilaku dua penyelenggara pemilu yang telah menciderai proses demokrasi. Abhan mengaku, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum untuk menuntaskan kasus itu, termasuk menindak tegas pelaku pemberi suap. Abhan mengakui, pihaknya prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Panwaslu Garut dan anggota KPU Garut yang dilakukan aparat Kepolisian. "Bawaslu segera Menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan dewan kehormatan penyelenggara pemilu DKPP," ujar Abhan saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta. Terkait masalah ini, Bawaslu, kata Abhan akan melakukan intropeksi diri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, profesionalisme dan integritas kepada jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia. Namun, dia juga berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara objektif karena persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan. "Hari ini juga Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu ke Kabupaten Garut hal ini adalah bentuk respon cepat Bawaslu terhadap peristiwa," tandasnya. sn

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU