Ketua BPN Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Feb 2019 11:26 WIB

Ketua BPN Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

SURABAYA PAGI, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Barisan Advokat Indonesia (Badi) melaporkan Djoksan (sapaan akrab Djoko Santoso,red) karena pernyataan tendensius kepada Joko Widodo (Jokowi) usai debat capres kedua Pilpres 2019. "Pak Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo-Sandi terkait ucapan beliau soal tuduhan curang ke Pak Joko Widodo dan KH Maruf Amin pasca debat capres hari minggu," kata pelapor Adi Prakoso di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/2). Usai debat Pilpres, Minggu (17/2) Djoko Santoso mengatakan Joko Widodo bertindak curang pada debat pilpres putaran kedua. Jokowi, kata Djoko, menyerang pribadi, menyerang perorangan, padahal diaturan debat tidak boleh menyerang personal. Saat itu, Djoksan menyebut Jokowi curang lantaran menyerang Prabowo dengan kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Adi berpendapat Jokowi hanya memaparkan data yang penting diketahui publik. Prabowo pun sudah mengakui data yang disebutkan Jokowi itu. "Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang," katanya. Djoksan dilaporkan melanggar Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang penghinaan terhadap suku, agama, ras, antargolongan, dan kandidat. "Kami ada bukti dari media, kliping media maupun rekaman media dalam bentuk CD. Nanti kami serahkan ke Gakkumdu, Bawaslu," kata dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU