Ketua DPRD Buton Selatan Direhabilitasi BNNP Sultra

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Nov 2018 18:20 WIB

Ketua DPRD Buton Selatan Direhabilitasi BNNP Sultra

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Ketua DPRD Buton Selatan La Usman, ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara untuk direhabilitasi. Usman diamankan polisi di Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat setelah mengonsumsi sabu. "Direhabilitasi karena tak ditemukan barang bukti saat penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018). Penangkapan Ketua DPRD Buton Selatan di bawah pimpinan Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin dari laporan masyarakat. Usman ditangkap di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat, pada Jumat malam 23 November 2018. Dalam pemanggilan itu, polisi temukan dua buah cangklong untuk mengisap sabu bekas pakai. "Satu ditemukan di kantong celana yang bersangkutan dan satu lagi di kloset," kata Argo. Selanjutnya, berdasarkan tes urine terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, Ketua DPRD Buton Selatan La Usman positif mengonsumsi sabu. Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPRD Buton Selatan La Usman Sampolawa atas kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan pemeriksaan awal, pejabat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendapatkan narkotika jenis sabu dari sopirnya. "Hasil interogasi tersangka bahwa dia telah memakai sabu di hari sebelumnya. Didapat dari Lani, sopir yang biasa mendampingi tersangka selama di Jakarta," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono dalam keterangannya, Senin (26/11/2018). Menurut Argo, La Usman telah dua kali mendapatkan barang haram itu dari sopirnya. Saat penggeledahan, ditemukan dua cangklong bekas pakai penggunaan sabu. "Ditangkap di TKP seorang diri," jelas dia. Kini polisi masih mencari keberadaan Lani. Dia telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saat ini dilakukan pengembangan ke DPO dan tersangka lainnya," Argo menandaskan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU