Ketua DPRD Jember Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Bansos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Feb 2018 19:59 WIB

Ketua DPRD Jember Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Bansos

SURABAYAPAGI.com, Jember - Ketua DPRD Jember usai diperiksa sekitar 8 jam lebih oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak Tahun 2015. Hasil pemeriksaan menetapkan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni resmi sebagai tersangka, Rabu (14/2/2018). Jaksa juga langsung melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan perkara dana bansos usulan DPRD Jember dengan anggaran keuangan negara yang digulirkan hingga mencapai 33 milyar rupiah. "Tadi pagi kita panggil dan kita periksa sebagai saksi, dari hasil penyidikan oleh tim lantas kita gelar espos dan statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Poncho Hartanto, Rabu (14/2/3018). Menurut Poncho, Dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu, pihaknya telah melakukan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti sejak setahun silam. "Penahanan badan kita lakukan agar tersangka tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi dan menghilangkan atau menganti barang bukti," tegasnya. Dari hasil penyidikan di lapangan, modus penyelewengan kasus Bansos Kelompok ternak itu dimanfatkan tidak sesuai peruntukannya. "Salah satunya dalam pembentukan kelompok itu ditemukan bahwasanya tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012, di lapangan kita temukan bukti bahwa banyak kelompok penerima bantuan yang ternyata berdasarkan kekerabatan/ keluarga, padahal itu tidak diPerbolehkan sesuai aturan," terang Poncho. Ketua DPRD Jember, Thoif Zhamroni keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jember sekitar pukul 17.00 wib. Tersangka diantar oleh Tim Jaksa untuk dititipkan di Lapas Kelas 2A Jember guna dilakukan penahanan badan selama berlangsungnya proses penyidikan atas kasus korupsi itu.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU