Ketua KAI: Jaksa Harus Lebih Jeli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Agu 2019 00:29 WIB

Ketua KAI: Jaksa Harus Lebih Jeli

Eksekutifnya diperiksa juga, dong. Kasus korupsi itu mengandung asas barang siapa yang menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain. Jadi, pejabat pejabat dinas itu patut diduga ikut menerima, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik angkat bicara soal kasus dugaan korupsi dana hibah Jasmas 2016. Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini menduga kasus ini melibatkan banyak orang alias korupsi berjamaah. Namun hingga kini Kejari Tanjung Perak baru menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan alias Aden, anggota DPRD Kota Surabaya Sugito dan pengusaha Agus Setiawan Tjong. Nama terakhir sudah divonis enam tahun penjara. Jaksa jangan hanya jadikan tersangka tiga orang saja. Kalau Jaksa sungguh sungguh, harusnya akan ditemukan siapa saja yang terlibat. Dan, itu masih banyak, ungkap Abdul Malik kepada Surabaya Pagi, Minggu (4/8) kemarin. Dia juga meminta jaksa mengusut keterlibatan eksekutif atau pejabat Pemkot Surabaya. Kejaksaan harus memeriksa kepala dinas terkait yang saat itu menjabat. Ini kan perkara korupsi. Eksekutifnya diperiksa juga, dong. Kasus korupsi itu mengandung asas barang siapa yang menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain. Jadi, pejabat pejabat dinas itu patut diduga ikut menerima, beber Malik. Selain itu, ketua RT - RW penerima hibah yang tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya pun harus dipanggil. Karena mereka turut serta mendapat keuntungan dari Jasmas tersebut. Yang memberikan rekomendasi dan menerima hibah sama sama korupsi. Kan yang menerima para ketua RT RW. Nah, jaksa harus lebih jeli itu, kata Malik. Saya minta jaksa jangan bermain. Kalau mau ngusut kasus ini, bongkar semua. Kan masih banyak lagi. Saya minta kasus ini ditindaklanjuti dengan serius, tandasnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady memastikan berkas kedua tersangka kasus korupsi jasmas dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar segera rampung dalam dua bulan. Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak sudah menahan dua orang anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Dharmawan. "Kami targetkan sebelum dua bulan ini berkas kasus ini sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady. Rachmat menjelaskan saat ini jaksa penyidik tengah memeriksa saksi-saksi yang digunakan untuk kelengkapan berkas kasus yang menjerat dua tersangka. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU