Ketua Komnas PA Minta Jaksa Tuntut Secara Maksimal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Agu 2020 04:08 WIB

Ketua Komnas PA Minta Jaksa Tuntut Secara Maksimal

i

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta jaksa agar menuntut maksimal kasus pencabulan yang dilakukan terduga pendeta hanny

Surabaya Pagi, Surabaya Jelang Putusan persidangan kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Hanny Layantara Pendeta Happy Family Center (HFC), Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk secara maksimal karena dianggap telah secara sadar dan berulang-ulang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait saat bertemu awak media di Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Menurut Arist, pihaknya terus memonitor kasus yang telah menyeret tokoh agama tersebut ke meja hijau. Kita terus mendorong agar tuntutan jaksa bisa maksimal.

"Kami mendengar, sangat perlu untuk jadi perhatian, karena tuntutannya tidak sesuai dengan perlakuan tindak pidana yang dilakukan HL, maka sebelum tuntutan dibacakan, kami mendorong agar pelaku bisa dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016. Bukan UU Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.

Masih kata Arist, jika menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU maka ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan maksimal 20 tahun penjara. Sementara jika menggunakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kejahatan yang dilakukan HL itu kejahatan luar biasa atau extra ordinary.

Hukumannya harus maksimal karena tindakan pencabulan itu dilakukan berulang-ulang pada anak dibawah umur.

"Dan itu dilakukan secara sadar. HL ini predator extra ordinary. Bahkan bisa juga dihukum kebiri,"ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum Hanny Layantara, Abdul Rahman Saleh, SH, MH menjelaskan apa yang disampaikan pak Sirait itu kan sudah melebihi apa yang di dakwaan jaksa.

"Dimana jaksakan tidak mendakwa undang undang seperti itu, undang undang no 17 tahun 2016, tapi hanya menjerat perlindungan anak undang undang no 23 tahun 2002, jadi apa, jangan melebihi yang didakwa oleh jaksa" lanjutnya.

"Itukan komentar tak berdasarkan hukum,"terangnya.

"Apalagi sidang ini, sidang tertutup, apa tidak tahu. Sudah berkali kali dibilangi sidang ini tertutup. Jangan berkomentar diluar arena persidangan. Coba lihat dakwa jaksa tidak ada jaksa mendakwa dengan undang undang no 17 tahun 2016, itu tidak ada. Masih kata Abdul Rahman, janganlah membuat opini jelang putusan" ujarnya.

"Opini bukan alat hukum,"tegasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 264 KUHP.

Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri.

Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. nt/Don.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU