Ketua LSM GMBI Diperiksa Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Agu 2020 19:31 WIB

Ketua LSM GMBI Diperiksa Polda Jatim

i

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi Subandik (37) dibawa ke Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi dalam kasus dugaan penganiayaan Dokter jaga di Banyuwangi.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi kurang lebih selama 9 jam, ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi Subandik (37) akhirnya diamankan dan langsung dibawa ke Polda Jatim pada Senin (3/8) malam.

Ketua GMBI distrik Banyuwangi tersebut diamankan atas kasus pengeroyokan dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Hari ini kita lakukan penegakkan hukum kepada saudara Subandik. Ketua GMBI ini kita amankan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin malam (3/8/2020).

Saat menjalani pemeriksaan sebelum ditahan, Subandik mendatangi Mapolresta Banyuwangi didampingi kuasa hukumnya beserta puluhan anggota LSM GMBI.

Arman mengatakan Subandik dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman kurungan penjara.

Subandik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit handphone, APD (alat pelindung diri) korban, serta rekaman video.

“Dia diduga menganiaya petugas medis. Kita sudah buktikan melalui dua alat bukti yang ada. Juga melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi dan sebagainya. Kita simpulkan, yang bersangkutan kita tahan,” pungkasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subandik langsung dibawa ke Polda Jawa Timur menggunakan mobil polisi.

"Kemudian kita membawa yang bersangkutan ke Polda dalam rangka joint investigation," kata Kapolresta Arman.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Subandik, Nanang Selamet membantah adanya penahanan badan terhadap kliennya tersebut.

"Jadi perlu saya luruskan, posisi terakhir tadi, Subandik bukan dalam posisi penahanan. Tapi masih penetapan tersangka. Apakah, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak masih mengikuti proses selanjutnya," ujar Nanang kepada wartawan.

Bahkan menurut Nanang, Subandik belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini langsung ditarik ke Polda Jatim.

"Mas Subandik ini belum diperiksa sebagai tersangka. Ketika mau diproses sebagai tersangka, beliaunya ditarik ke Polda bahwa perkara Subandi ditarik ke Polda Jatim," tambahnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan keterangan Subandik, tidak ada pengeroyokan terhadap dokter jaga RSUD Blambangan. Pihaknya meminta ada azas praduga tak bersalah atas kasus kliennya saat ini.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

"Yang disampaikan Ketua GMBI yakni mas Subandik, itu sama sekali tidak ada pengeroyokan. Dan ketika menemui dokter jaga pun dia sendirian. Jadi ada dua pendapat berbeda, mari kita hargai. Ada praduga tak bersalah," tutupnya.

Kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Dari laporan korban inisial dr K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.

Namun dari pihak LSM menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya. LSM ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota PSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan.

Setelah sempat cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM ini lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU