Ketua Yayasan Somala, Gus Amin : 'Itu Bukan Ranah Saya'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Agu 2020 19:16 WIB

Ketua Yayasan Somala, Gus Amin : 'Itu Bukan Ranah Saya'

i

Lokasi tanah yang tak bersertifikat, di Desa ketawang laok kecamatan Guluk-Guluk Kab. Sumenep (ft. Ainur Rahman/ SP)

Terkait laporan pembeli tanah

 

Baca Juga: H Muhammad Siddik: Seorang Penjahat Perlu Dibela, karena Mengungkap Kejahatannya

 SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pelaporan atas jual beli tanah  yang terletak di Desa Ketawang laok kecamatan Guluk-guluk Kab sumenep, di ketahui bernama Jufri dari Yayasan penjaga Asta Tinggi (Yapasti) Kab Sumenep. 

Diketahui,  Ketua penembahan Somala Kab. Sumenep, Gus Amin, "ini bukan ranah saya, cuma saya tahu kalau tanah yang ada di Ketawang Laok itu berkisar 2 Hektar dan satu hektarnya ada di pinggir jalan, hanya saja bukan ranah saya untuk menjelaskan hal tersebut" ucapnya.  

 Sebab, sambung Gus Amin, “Saudara Jufri memiliki 4 tanah pecaton di Desa Ketawang Laok itu, hanya keberadaan tanah tersebut tidak bisa di sertifikat, karena Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) tidak memiliki hak untuk menjual tanah, sebab semua tanah pecaton itu dibawah naungan Yayasan Somala.” tegasnya.

“Sementara saya dari Yayasan penembahan Somala bertugas untuk menyelamatkan aset tanah pecaton untuk dijaga, demi kesejahteraan anak cucu dan ahli waris, jadi tanah pecaton itu tidak boleh dijual. Kecuali di tukar guling dengan tanah lain dan harus bersertifikat Yayasan.” Urainya

Diakui Gus Amin, dirinya pernah menjual tanah di desa Gunggung senilai 1,200 Miliar, " Sebanyak 200 juta saya tukar guling dibelikan tanah di desa Talango dan 1 Miliar di tabung di bank sebagai dana abadi,  dana abadi ini tidak boleh diotak-atik, dan setiap tahunnya kita mengelola dari bunga bank. Nah, dari itu yang kita jadikan biaya operasional yayasan, biaya pendidikan bagi family yang kurang mampu" ujar Gus Amin.

Baca Juga: Warga Dasuk Sumenep Diteror Ledakan Misterius, Kaca Mushola Sampai Pecah

"Dan seterusnya Yayasan itu memiliki aset dari dana abadi tersebut, kita hanya mengelola dari hasil bunga bank, kalau sawah disewakan dalam setiap tahunnya hanya 300 ribu karena dilihat kurang produktif, jadi tukar guling saja, bisa mendapatkan lebih banyak keuntungan" Imbuhnya.

Gus Amin mengatakan, secara keseluruhan tanah milik Yayasan di Kab. Sumenep, ada sekitar 400 hektar tanah milik Yayasan dan mungkin hanya sekitar 86-an yang sudah bersertifikàt atas nama yayasan, salah satu diantaranya di Kecamatan Gapura sudah bersertifikat, Kecamatan Kota, dan di Desa Gunggung tepatnya di pinggir jalan sudah ada sekitar 30 Hektaran di kecamatan Batuan yang sudah bersertifikat.

 Pada hari Senin (3/8) Kiai Jurjiz melaporkan penjual tanah ke Polres Sumenep, melalui kasi Pidana Umum (PITDUM) Polres. Adapun isi laporan sebagaimana disampaikan Kiai Jurjiz bahwa pihaknya merasa ditipu oleh saudara Jufri atas perjanjian Jual beli tanah pada tahun 2016 lalu.

 Secara terpisah, Kabag Humas Polres Sumenep, Widiarti mengatakan kalau surat pelaporan atas nama Kiai Jurjiz sebagai pelapor penipuan atas jual beli tanah, sudah ada di meja PITDUM, tinggal menunggu hasilnya, sebab laporan diterima baru hari Senin kemarin (3/8).

Baca Juga: Keluarga Korban Kawal Proses Hukum Atas Korban yang Menimpa Ibu Askiya

 "Ya, berkas laporannya sudah diterima kepolisian tinggal nunggu hasilnya, nanti saya sampaikan" pungkas Widiarti. (AR)

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU