Ketum PAN : Jokowi Harus Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Des 2018 13:39 WIB

Ketum PAN : Jokowi Harus Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

SURABAYAPAGI.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hanafi Rais, memperingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar memenuhi janji menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Bila tidak, itu akan menjadi pekerjaan rumah pemimpin selanjutnya. Demi rasa kemanusiaan, bila Indonesia ingin maju, maka kasus-kasus masa lalu harus segera diusut tuntas dan dibawa ke meja hukum agar dapat segera dilakukan rekonsiliasi untuk bersama membangun bangsa. Bila periode ini tidak tuntas, maka pemerintah selanjutnya yang harus menyelesaikannya, katanya, Senin, 10 Desember 2018. Putra Amien Rais yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyatakan, peristiwa penculikan aktivis pada 1997-1998 sudah diusut dan Tim Mawar (sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, TNI Angkatan Darat) yang dituding sebagai dalang penculikan pro-demokrasi telah dihukum. Kasus penculikan ini menyeret sebelas anggota Tim Mawar ke Mahkaman Militer II pada April 1999. Saat itu Mahkamah yang diketuai Kolonel CHK Susanto memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI. Sedangkan enam prajurit lain dihukum penjara tetapi tidak dipecat. Mereka itu antara lain Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun. Lalu bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM lainnya, kasus Tanjung Priok, Talangsari, Haur Koneng hingga kerusuhan Mei 1998. Presiden Jokowi di awal pemerintahannya berjanji akan menuntaskan kasus-kasus tersebut namun tidak terwujud," kata Hanafi. "Bila ada pergantian pemimpin pada 2019 nanti," ujarnya, "kasus-kasus tersebut harus dituntaskan lalu dibuat badan rekonsiliasi nasional agar semua anak bangsa tidak lagi saling bermusuhan dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurutnya, memang butuh komitmen dan keberanian dari penguasa karena dapat menyeret sejumlah pihak yang dekat dengan kekuasaan. "Meski berisiko terganggunya stabilitas politik namun pemerintah harus menunjukkan komitmen, bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial," ujarnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merilis catatan sejumlah penuntasan kasus pelanggaran HAM yang tak selesai di era pemerintahan Joko Widodo. Catatan merah kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut, di antaranya Peristiwa penembak misterius atau Petrus pada 1982-1985, kerusuhan Tanjung Priok 12 September 1984, peristiwa Talangsari di Lampung Timur 7 Februari 1989, peristiwa Haur Koneng di Majalengka 29 Juli 1993. Selanjutnya, peristiwa penghilangan aktivis tahun 1997-1998. Ada lagi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan kerusuhan Mei 1998, hingga kasus Munir.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU