Keyko Dibui 7 Bulan, Terbukti jadi Mucikari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Okt 2018 17:55 WIB

Keyko Dibui 7 Bulan, Terbukti jadi Mucikari

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Yunita alias Keiko untuk ketiga kalinya dijatuhi hukuman penjara. Mami dari wanita-wanita cantik ini dijatuhi hukuman selama tujuh bulan karena dianggap terbukti mempermudah orang berbuat cabul melanggar Pasal 296 KUHP. Keiko terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK dengan pelanggannya sehingga terjadi prostitusi. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigalarkhi, menyatakan terdakwa Yunita alias Keiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul. Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa hukuman pidana penjara selama 7 bulan, ucapnya. Menanggapi putusan itu, Keiko yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Begitupula jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Pahembonan juga masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan kedua pihak selama satu pekan untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Sabetania menuntut majelis hakim agar memvonis Keiko satu tahun penjara. Dia juga menilai terdalam terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK dengan pelanggannya melalui online. Sementara itu, Keiko mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. Saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan, dia berdiri dan sembari menundukkan kepala mengucap kalimat maaf. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya menyesali. Buat korban yang merasa dirugikan saya minta maaf," ucapnya. Hakim Maxi sempat menasihatinya agar tidak lagi perbuatannya. Sebab, dia sudah dua kali ini disidang dengan kasus yang sama. "Kamu ajak kerjasama dengan perempuan-perempuan itu karena mereka butuh kerja. Seharusnya kamu nasihati mereka dong agar tidak lagi jadi PSK," kata hakim Maxi yang dijawab Keiko dengan anggukan. Keiko terbukti menjalankan bisnis prostitusi online dengan sejumlah PSK yang menjadi anak buahnya di Jawa dan Bali. Praktik prostitusi online ini terungkap setelah polisi dari Polda Jatim menangkap dua PSK saat melayani tamu di salah satu hotel di Ngagel, Surabaya pada Mei lalu. Keduanya mengaku anak buah Keiko yang melayani tamu dengan tarif antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per durasi pendek. Keiko sebagai mucikari mendapatkan keuntungan 35 persen dari pembayaran tamu yang diterima para PSK-nya. Dari sini dia dianggap melanggar pasal mucikari. Dari penangkapan dua PSK di Surabaya, polisi lalu mengembangkannya dan menemukan Keiko sebagai mucikari para PSK tersebut. Dia akhirnya ditangkap beberapa saat kemudian di Denpasar, Bali. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU