Home / KabarPartaiPolitik : Panglima TNI dan Kapolri Bahas Ancaman People Powe

Khawatir ada Kudeta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 09:05 WIB

Khawatir ada Kudeta

Jaka Sutrisna, Rangga Putra, Hermi Wartawan Surabaya Pagi Seruan Ketua Dewan Kehormatan PAN (Partai Amanat Nasional) Amien Rais dan Politisi PAN, Eggy Sudjana, yang mengancam akan lakukan people power sekiranya masalah dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 tidak ditangani adil, mulai menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Meski sebagai presiden, Jokowi, belum memberi reaksi, tetapi perangkat pemerintahannya seperti Menko Polhukam, Panglima TNI, dan Kapolri, mulai membahas people power dari berbagai aspak hukum, keamanan, politik, agama dan sosial. Bahkan Mantan Ketua BIN (Badan Intelejen Nasional) Jenderal (Purn) Hendroprijono, ikut membahas di Lemhanas. Jenderal (Purn) Hendropriyono khawatir, kondisi hari ini dibiarkan bisa terjadi kudeta. Kudeta oleh sipil.Terutama jika elite terus memprovokasi masyarakat., Hendropriyono, menganalisis, setelah tukar pikiran dengan tokoh-tokoh di Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) di Jakarta, Selasa kemarin (7/05/2019). Orang Keturunan Arab Menurut analisis mertua Kasad Jenderal Andhika Mardika, bukan tidak mungkin kudeta sipil akan terjadi. Mengingat masyarakat disebut hanya mengikuti apa yang disampaikan pemimpinnya, terutama tokoh agama. Terkait situasi terakhir, Hendropriyono, menyempatkan diri datangi Lemhanas untuk bertukar pikiran, termasuk mengenai masalah setelah pemilihan umum. Rakyat tidak merasa gelisah dan khawatir. Saya ingatkan, karena di dusun, di desa, masyarakat kita kalau ada orang Arab pidato, bicara semua cium tangan. Kalau China tidak ada yang cium tangan di kampung-kampung. Artinya masyarakat keturunan Arab WNI tahu posisinya yang dimuliakan rakyat, dengan dimuliakannya tahulah dalam posisi yang diharapkan mengayomi. Jangan memprovokasi untuk melakukan politik jalanan, apa pun namanya," tuturnya. Menurut Jenderal yang dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati, mengingatkan, kejadian di Venezuela. Biasanya kudeta militer, tapi di negara demokrasi kekuatan sipil itu tidak bisa diabaikan, bisa melakukan kudeta sipil," Hendropriyono mengingatkan. Hendro menegaskan, sorotannya bukan hanya Habib Rizieq Shihab, tapi semua WNI keturunan Arab, agar bisa menjaga diri. Terlebih soal ucapan agar tidak memprovokasi. "Bukan cuma Habib Rizieq Shihab, tapi elite lainnya. Agar bisa menahan diri dan tidak memprovokasi," katanya. Aktor Manfaatkan Situasi Sementara ituPanglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian , Selasa kemarin (7/05/2019) memaparkan sejumlah prediksi situasi pasca-Pemilu 2019. Salah satunya prediksi adanya aksi di KPU dan Bawaslu usai penetapan hasil Pemilu. Pertemuan di gedung parlemen ini agendarapat kerja (raker) bersama DPD RI, untuk evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. "Dapat terjadi aksi untuk melaksanakan unjuk rasa atau penyerangan terhadap kantor penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, dan sebagainya. Ini sudah kami prediksi dan siagakan bersama Bapak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian)," kata Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). "Diprediksi juga akan ada peningkatan penyebaran berita hoax di media. Hoax disebar karena ada aktor ingin memanfaatkan situasi yang berkembang. Dan polarisasi yang terbentuk selama masa kampanye menyebabkan identitas primordial, kesukuan, agama, dan kesenjangan sosial dapat dimanfaatkan menimbulkan anarkisme massa," ujar Panglima Hadi pun memaparkan sejumlah langkah antisipasi yang telah disiapkan TNI. Pemetaan potensi konflik juga sudah dilakukan. "Antara lain melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan adanya potensi konflik maupun indikasi pengarahan massa di masing-masing wilayah," sebut Hadi. "Melalui pembinaan teritorial, saya telah memerintahkan tiap satuan kewilayahan untuk membangun kedewasaan politik masyarakat," lanjut dia. Batasan Kebebasan Berpendapat Malahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak, merupakan ancaman keamanan nasional. Terkait seruan ini dengan kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998, Jenderal Tito, memiliki batasan yang harus dipatuhi. "Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)," kata Tito. Kapolri membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional. "Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional," sebutnya. Dalam UU 9/1998 tertulis pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai ketentuan dapat dibubarkan. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 15 UU 9/1998. Massa yang enggan bubar, dapat dikenakan pidanadengan KUHP, jelasnya. Ajakan Gulingkan Pemerintah sah Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar. "Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP (makar). Jelas," jelas Tito. Bernuansa Rasialisme Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut merespons ucapan kontroversial mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, soal WNI keturunan Arab Saudi jangan menjadi provokator. Menurut Fahri, pernyataan Hendropriyono tersebut sudah bernuansa rasialisme"Saya sedih, karena orang tua, senior seperti beliau tidak seharusnya dia membuat pernyataan yang bernuansa rasialisme," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/05/2019). Fahri menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh Hendropriyono sudah ada delik aduannya yaitu UU anti diskriminasi ras dan etnis. Sebab, tak ada diskriminasi sudah diatur dalam UU. n jk/er/.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU