Khofifah Setuju Peraga Kampanye Tak Pakai Foto Presiden

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 02:50 WIB

Khofifah Setuju Peraga Kampanye Tak Pakai Foto Presiden

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - M Roziqi, Ketua Tim Pemenangan pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, meminta agar Peraturan KPU RI No 4 Tahun 2019 tidak ditafsir lagi. Terlebih aturan tersebut sudah baku dan menjadi acuan dalam jalannya Pilkada tahun 2018 mendatang dan merupakan produk hukum dari pemerintah pusat. Khususnya di Pasal 29 ayat 2 dan 3 yang dianggap multitafsir dan butuh penegasan. Sebagaimana disebutkan dalam PKPU tersebut, di Pasal 29 ayat 2 disebutkan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Sedangkan di ayat 3 disebutkan dengan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. "Yang sesuai aturan saja lah. Tidak usah ditafsiri lagi. Kita tidak menginginkan jika ada yang membawa nama keturunan siapa ataupun mencantumkan gambar presiden," kata Roziki yang ditemui di Posko Rahim Kamil di kawasan Gayungsari, Kamis (1/2/2018). Dikatakan Roziki, APK bisa berwujud banyak. Bisa baliho, iklan, dan alat peraga lain yang dibawa saat debat. Yang jelas, menurutnya semua harus sesuai dan cocok dengan definisi yang difasilitasi oleh KPU. Ketika tidak ada yang melanggar maka tidak akan membuat gejolak ataupun pelanggaran. "Ya backgroundnya merah putih sajalah, kan juga bisa," kata Roziqi. Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil Renville Antonio. Ia mengatakan persaingan dalam Pilgub ini juga tetap harus taat pada aturan. Terlebih aturan itu tidak dibangun sendiri melainkan ditentukan oleh pusat yang tentunya disahkan berdasarkan kesepakatan sesuai undang-undang. "Dalam aturan PKPU itu sudah detail disebutkan bahwa dalam APK maupun bahan kampanye baik yang dicetakkan oleh KPU, maupun yang dicetak paslon tidak boleh mencantumkan nama apalagi foto presiden dan wakil presiden. Pihak lain yang bukan pengurus partai juga tidak boleh," kata Renville. Selain itu Renville juga menyebut, jika pasangan calon nekat mengakukan desain APK maupun bahan kampanye yang memuat larangan tersebut juga tidak akan disetujui.sur

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU