Kinerja PNS Diawasi Aplikasi e- Performance

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2018 16:33 WIB

Kinerja PNS Diawasi Aplikasi e- Performance

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemkab Lamongan terus berupaya membenahi aparaturnya untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Salah satunya dengan menerapkan aplikasi e-performance, dimana setiap kinerja yang dilakukan oleh PNS, kini setiap hari harus dilaporkan melalui aplikasi ini. Penerapan aplikasi e-performance tersebut, sudah dimulai per 1 Januari 2018,dan kalau PNS di lingkungan Pemkab Lamongan tidak bekerja dan tidak memberi pelayanan sesuai bidangnya, maka mereka harus siap-siap tunjangannya dipotong hingga 60 persen. Aplikasi ini bertujuan untuk mengetahui kinerja PNS Kabupaten Lamongan setiap hari, dan hasilnya adalah laporan prosentase kinerja dalam satu bulan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ujar Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan. Dijelaskan olehnya, diberlakukannya apilikasi ini untuk mendukung Peraturan Bupati Lamongan No. 4 Tahun 2017 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Kepada Pegawai di Lingkungan Pemkab Lamongan. Unsur yang diukur sebagai kinerja dalam e-Performance harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh PNS setiap hari. Kinerja itu selanjutnya diakumulasi dalam 1 bulan berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja. e-Performance ini menjadi salah satu dasar pemberian besaran TPP, yakni 60 persen. Sedangkan sisanya sebesar 40 persen dinilai dari disiplin kehadiran, katanya memberi penjelasan. Untuk mengantisipasi laporan kinerja fiktif, atasan langsung PNS akan menjadi filternya. Setiap laporan kinerja di e-performance menjadi valid hanya jika sudah dicentang oleh atasan langsung PNS bersangkutan. Karena itu tidak semua dapat mengakses aplikasi untuk mevalidasi kinerja di aplikasi ini. Hak akses hanya diberikan kepada pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas untuk menyetujui kegiatan yang dilakukan oleh jabatan di bawahnya pada struktur OPD masing-masing. Waktu pengisiannya adalah waktu pengerjaan kegiatan. Sementara jam kerja PNS Lamongan menurut Perbub No 3 Tahun 2017 adalah pada pukul 07.00 sampai dengan 15.00, selama hari efektif.Karena Lamongan menerapkan 5 hari kerja, makan jam kerja efektif per hari sama sama dengan 5 Jam 37 Menit atau 337 Menit. Aplikasi yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan ini telah disosialisasikan secara bergiliran kepada semua PNS pada tanggal 16 sampai dengan 29 November 2017 lalu. Selain itu mereka juga mengunggah video cara pengisiannya melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=6Oop3FhQIl0.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU