KIPP Jatim Gelar Diskusi tentang Pendidikan Politik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Apr 2018 12:29 WIB

KIPP Jatim Gelar Diskusi tentang Pendidikan Politik

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun politik pilkada 2018 hingga pilpres dan pileg 2019 akan menjadi pesta demokrasi di Indonesia. Penyelenggara pemilu harus bersiap mempersiapkan segala kebutuhan pemilu, Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur menggelar diskusi publik untuk memberikan pemahaman tentang pendidikan politik untuk mengantisipasi praktik kecurangan di lapangan. Ketua KIPP Jatim Rikson Nababan mengatakan pendidikan politik pada dasarnya tidak hanya dibutuh bagi mereka para pemilih namun juga oleh penyelenggara hingga partai politik peserta pemilu. Namun ia menekan kepada partai politik yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pemberian pendidikan politik terhadap rakyat. "Partai politik (sebenarnya) memiliki tugas memberikan tugas pendidikan politik terhadap masyarakat," ujarnya di Kantor KIPP Jatim Jalan jemursari blok D 20 Surabaya, Minggu (8/4/2018). Turut hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi Arif Budiman (Ketua KPU RI), Martono (Ketua Tim Karsa 2013), Prof. Hotman Siahaan (Sosiolog Unair), Kaka Suminta (Sekjen KIPP pusat). Menurut Arif pendidikan politik ini menjadi simpul untuk mendewasakan rakyat dalam menghadapi politik agar tidak ada kesalah pahaman tentang politik. Semua itu bertujuan untuk menjadikan politik di Indonesia bersih dari kesurangan semisal politik uang, politik timbal balik, dan lain sebagainya. "Money politik dalam pelaksanaannya selalu ada, nah ini diminimalisir. Semangat kampanye pendidikan politik tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemilih, peserta juga," ungkapnya. KPU berjanji akan menindak tegas kecurangan yang terjadi seperti kampanye yang belum waktunya. Contohnya saja kampanye partai politik di saluran trlevisi nasional yang saat ini marak terjadi. Karena mrnurut Arif televisi merupakan sarana publik dan itu dilarang undang-undang karena jadwal kampanye 2019 sudah ditentukan. KPU akan menggandeng Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan dewan Pers untuk menidak itu. "Kita tentukan siapa yang melanggar, siapa yang patuh kemudian kita ambil tindakan," tegasnya.moh

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU