KIPP Nilai Wali Kota Risma Sudah tak Netral

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Okt 2020 21:45 WIB

KIPP Nilai Wali Kota Risma Sudah tak Netral

i

Ketua KIPP Novly Thysson, menunjukkan dua bukti yang jadi laporan ke Bawaslu Kota Surabaya, kemarin. Sp/alqomar

 

Bahas dengan Bawaslu atas Dugaan Dua Keberpihakan Pemkot Surabaya Terhadap Paslon Eri Cahyadi-Armuji

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dugaan Ketidaknetralan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam kontestasi Pilwali Surabaya, terus mendapat reaksi dari masyarakat. Kali ini Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Kedatangan KIPP ini melaporkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurutnya selama ini Risma dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai Walikota Surabaya melakukan perbuatan atau kebijakan yang menguntungkan dan mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji.

"Sesuai dengan pasal 71 ayat 3 undang undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," ungkap Ketua Ketua Novly Bernado Thysson, Kamis (1/10/2020) saat melapor ke Bawaslu kota Surabaya.

Novly menjelaskan, pelanggaran pertama penggunaan Taman Harmoni yang merupakan fasilitas pemerintah kota Surabaya sebagai tempat kegiatan penyerahan rekomendasi oleh partai politik kepada Paslon Eri Cahyadi dan Armuji.

 

Dugaan Pelanggaran

Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 2 September 2020. Pengunaan Taman Harmoni yang merupakan aset sekaligus fasilitas pemerintah kota Surabaya tersebut untuk kegiatan politik praktis tentu sangat bertentangan dengan pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2020.

"Dimana Risma dalam jabatannya sebagai Walikota Surabaya memfasilitasi tempat kegiatan politik praktis penyerahan rekomendasi partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di taman harmomi yang merupakan aset pemerintah dan dibangun dengan menggunakan APBD," ungkapnya.

"Dan kehadiran Risma dalam acara tersebut pada hari kerja aktif. Bahwa tidak dapat dibenarkan Risma hadir mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPP Partai karena acara berlangsung di hari dan jam kerja," tambahnya.

Pelanggaran yang kedua, lanjut Novly pencatutan gambar Risma pada Reklame, Baliho, Banner Eri cahyadi dan Armuji dengan tertera kalimat sosialisasi sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, yang dinilai tidak pantas. "Terlepas siapa pihak yang memasang reklame, baliho, ataupun banner tersebut, harusnya Walikota Surabaya bersikap tegas dengan menertibkan setiap reklame, baliho, ataupun banner tersebut karena Risma sebagai Walikota Surabaya mempunyai kewenangan penuh memerintahkan satpol PP untuk menertibkan," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Novly mengatakan pemasangan reklame, baliho, banner tersebut pada periode bulan Juli – Agustus, sebelum jadwal penetapan pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Artinya penertiban masih menjadi ranah kewenangan dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Namun yang terjadi adalah Baliho, banner tersebut tetap berdiri kokoh tidak tersentuh penertiban pemerintah kota Surabaya, sehingga memberi kesan bahwa ada dugaan perlakukan istimewa oleh Risma selaku Walikota Surabaya kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji," katanya.

 

Inkonsisten Sikap Wali Kota

"Dari kedua permasalahan tersebut di atas, Risma tidak menununjukan sikap sebagai seorang pemimpin pemerintahan yang baik. Ada inkonsistenan sikap dalam tindakan dan kebijakan," katanya.

Masyarakat Surabaya masih teringat bagaimana Risma sebagai Walikota Surabaya bersikap tegas terhadap setiap orang yang melakukan perusakan Taman Bungkul Surabaya, namun di sisi lain justru Risma sebagai Walikota Surabaya memfasilitasi pemakaian Taman Harmoni aset Pemkot Surabaya sebagai tempat kegiatan politik praktis pemberian rekomendasi partai kepada calon Walikota Eri Cahyadi dan Armuji yang telah jelas melanggar peraturan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Potret kedua peristiwa tersebut, menjadi sebuah gambaran jelas bagaimana seorang pemimpin berkuasa sesuai kehendaknya, tebang pilih dalam bersikap dan bertindak. Ini Adalah contoh pemimpin yang tidak baik, berkehendak sesuka hati.

 

Minta Bawaslu Serius

Selain itu KIPP meminta Bawaslu Kota Surabaya serius menanggani pelaporan tersebut dan memanggil serta menghadirkan Risma sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Segala kebijakan yang dikeluarkan haruslah berorientasi pada kepentingan masyarakat Surabaya, bukan orientasi kepentingan pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dalam Pilwali Kota Surabaya," katanya.

Novly juga mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program-program Pemkot Surabaya, seperti Surabaya Smart City maupun Permakanan. "Namun ini masih dalam kajian kami, ini masih sebatas laporan masyarakat kepada kami," kata Novly.

Sedangkan, usai mendapat laporan dugaan pelanggaran oleh KIPP dan sebelumnya tim advokat pendukung MA-Mujiaman, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar akan mempelajari terlebih dahulu. “ kita akan belajari dulu,” katanya singkat. alq/byt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU