Kisruh GPS, UU LAJ tak Perlu Direvisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Feb 2019 10:12 WIB

Kisruh GPS, UU LAJ tak Perlu Direvisi

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan bahwa Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu diubah mengikuti perkembangan zaman yang ada. Budi menilai bahwa seharusnya masyarakat yang harus menyesuaikan tata cara penggunaan GPS agar tidak melanggar Pasal 106 ayat 1 dalam UU LLAJ. "Kalau menurut saya tidak perlu ada perubahan. Ya karena ini menyangkut kepada masalah safety keselamatan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (1/2). Menurut Budi, pernyataan tersebut untuk menyikapi permintaan sekelompok orang yang mendorong agar UU LLAJ direvisi setelah menanggapi Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Budi mengatakan alasan mempertahankan pasal tersebut tanpa revisi karena berkaitan dengan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya di jalan raya. Dijelaskan Budi bahwa masyarakat harus bijak dalam memanfaatkan aplikasi GPS dalam telepon seluler. Ia juga menyampaikan bahwa pasal tersebut bukan berarti melarang pengguna kendaraan menggunakan GPS. Budi justru memberi saran masyarakat harus paham bagaimana cara menggunakan GPS yang benar seperti pengemudi mobil meminta bantuan kepada penumpang untuk memantau arah tujuan sesuai aplikasi GPS. Begitu juga pengendara sepeda motor, GPS harus dioperasikan oleh penumpang. "Karena dalam Pasal 106 ayat 1, UU 22 itu kan yang dikatakan seperti yang saya sampaikan tadi. Bahwa pengendara wajib mengendarai kendaraan dengan wajar dan konsentrasi. Kalau ada GPS ya tidak konsen," ujar Budi. Sebelumnya para pengendara diminta tak aktif menggunakan GPS saat berkendara dengan alasan bisa menghilangkan konsentrasi dan berakibat fatal bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain. Atas dasar itu pasal terkait larangan penggunaan GPS di telepon seluler saat berkendara digugat komunitas Toyota Soluna ke MK pada Maret 2018. Larangan yang tertuang dalam pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini dianggap merugikan. Dalam dua pasal tersebut memang tidak jelas menyebut GPS, namun isi pasal tersebut dinilai pemohon tidak rinci menjelaskan. Korps Lalu Lintas Polri sendiri saat itu sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi boleh, namun harus lewat suara, bukan terpaku layarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU