Kivlan dan Lieus Sungkharisma, Dibareskrimkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2019 13:36 WIB

Kivlan dan Lieus Sungkharisma, Dibareskrimkan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dua pendukung paslon 02, Prabowo Subianto, kini berurusan di Bareskrim Polri. Dua tokoh ini diluar Ustadz Bachtiar Nasir. Merena adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan aktivis keturunan Tionghoa, Lieus Sungkharisma. Kivlan, dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5). Pada hari yang sama, Lieus, dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim. Laporan terhadap Kivlan, diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Sementara aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. "Ya (ada laporan), laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5). Dalam laporan itu, kata Dedi, kedua pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan dan Lieus. n. jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU