KLHK Gugat Perusahaan Sawit 405 M Karena Bakar Hutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Nov 2019 11:59 WIB

KLHK Gugat Perusahaan Sawit 405 M Karena Bakar Hutan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SA sebesar Rp 405 miliar. KLHK menilai PT SA membakar hutan seluas seribu hektare untuk selanjutnya ditanami pohon sawit. "Menghukum tergugat untuk tidak melakukan kegiatan usaha pertanian maupun perkebunan termasuk pekebunan kelapa sawit pada lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektare di dalam areal lahan perkebunan kelapa sawit tergugat di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara sebagaimana Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan berdasarkan IUP berikut pembaharuan, perubahan ataupun perpanjangannya," demikian isi gugatan KLHK sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarat Barat (SIPP PN Jakbar), Rabu (6/11/2019). Kegiatan pembakaran hutan untuk tujuan ditanam kelapa sawit membuat kerugian alam. Sehingga PT SA dituntut untuk membayar ganti rugi berupa: 1. Kerugian ekologis sebesar Rp 75 miliar 2. Kerugian ekonomi sebesar Rp 44,3 miliar 3. Kerugian biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 268, 1 miliar 4. Kerugian pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebesar Rp 118 juta Total Rp 405.656.401.000, ujar LHK Tidak hanya itu, KLHK juga menuntut agar PT SA membayar bunga denda sebesar 6 persen pertahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup. Terhitung sejak tanggal didaftarkannya perkara/gugatan ini --23 September 2019-- sampai seluruhnya dibayar lunas. "Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan PT SA termasuk namun tidak terbatas pada aset/benda bergerak, aset/benda tidak bergerak. Termasuk lahan perkebunan kelapa sawit seluas + 19.575 hektare yang berada di Kecamatan Ladongi, Poli-Polia, Dangia, Lambandia, Lalolae, Momewe, dan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur berikut seluruh tanaman maupun bangunan di atasnya," cetus KLHK. Kasus ini disidangkan di PN Jakbar dengan nomor perkara 773/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Brt.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU