Kombes Barung: Kapolda Jatim Jalankan Instruksi Presiden dan Menkeu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2019 05:50 WIB

Kombes Barung: Kapolda Jatim Jalankan Instruksi Presiden dan Menkeu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, langkah polisi yang mengamankan belasan mobil mewah tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo yang mensyinyalir banyak mobil mewah yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia ini, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Pada prinsipnya, Kapolda Jawa Timur menjalankan instruksi Presiden dan Menkeu, supaya kendaraan-kendaraan mewah yang beredar di Jatim mengantongi legal standing untuk melintas di wilayah publik," tutur Barung yang dikonfirmasi, kemarin. Barung menambahkan, dengan adanya kepastian hukum, maka mobil-mobil mewah tersebut sah dan dipersilahkan melintas di jalan umum. "Bila dibawa ke Polda, itu artinya dipertanyakan," ujar Barung. Sebelumnya, Polda Jatim melakukan pengamanan terhadap mobil-mobil mewah berawal dari kasus terbakarnya mobil Lamborghini yang mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya pada Minggu (8/12/2019). Saat itu mobil berwarna merah dan kuning keemasan yang dikendarai Lanny Kusuma Wardhani pada bagian belakang mobil mengeluarkan asap. Kemudian petugas mengamankan mobil tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pemilik belum menunjukkan STNK dan BPKB mobil Lamborghini pada polisi. **foto** Setelah itu, Polda Jatim menggelar operasi mobil mewah di Surabaya dan Malang. Hasilnya, Polda Jatim mengamankan 14 supercar dari berbagai merk. Rinciannya meliputi Ferrari sebanyak 5 unit, Mc Laren 3 mobil, Porsche 2 mobil, Aston Martin 1 mobil, Lamborghini 1 mobil, Mini Coper 1 mobil dan Nissan GTR 1 mobil. Dari 14 mobil mewah itu, satu mobil mewah bermerk Porsche warna biru diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Nasion Said Marcos (57), warga Surabaya. Sebab, pria keturunan Tionghoa ini mampu menunjukan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Dengan diambilnya satu mobil mewah oleh pemiliknya, sehingga tinggal 13 mobil mewah yang masih diamankan di polda Jatim. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan fisik mobil berharga miliaran rupiah itu, lima mobil di antaranya tidak terdaftar di dalam databaseElectronic Registration Indentification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Artinya, kelima mobil itu tidak melengkapi dokumen kepemilikan resmi sebagai prasyarat diperbolehkannya melintas di jalanan di Indonesia. Lima mobil itu terdiri dari tiga unit mobil Ferrari, satu unit mobil McLaren, dan satu unit Lamborghini.n nt/rga

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU